Jakarta (AntaraNews) - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR Rofi' Munawar menyoroti berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah kepada pekerja asing di Indonesia, karena pekerja asing seharusnya berdasarkan prinsip dasar sebagai pelengkap, bukan pengganti pekerja dalam negeri.

Mereka seharusnya menjadi sarana alih kemampuan dan pengetahuan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditentukan. Bukan menggantikan pekerja dalam negeri, kata Rofi' melalui siaran pers diterima di Jakarta, Selasa.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai dalih pemerintah melonggarkan persyaratan pekerja asing untuk membuka arus penanaman modal dari luar negeri hanya isapan jempol.

Menurut Rofi', seharusnya pemerintah memiliki peta jalan yang jelas terkait dengan mekanisme penanaman modal, termasuk pengelolaan pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.

"Dengan mengatasnamakan investasi, pemerintah terkesan memudahkan dan melegalkan banyak hal. Padahal, aturan-aturan yang ada sebelumnya untuk memberikan perlindungan terhadap kemampuan dalam negeri," tuturnya.

Kementerian Ketenagakerjaan telah memangkas proses perizinan administrasi bagi tenaga kerja asing dari 6 hari menjadi 2 hari. Kementerian juga menghapus syarat rekomendasi dari instansi terkait.

Tenaga kerja asing yang sebelumnya wajib melakukan perpanjangan izin setelah bekerja 2 tahun, juga bebas bekerja sesuai dengan jangka waktu perjanjian kontrak kerja.

Tenaga kerja asing dengan jabatan direksi dan komisaris pemegang saham juga tidak perlu lagi mengantongi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).

Tenaga kerja asing yang bekerja untuk kondisi darurat dan pemeliharaan diperbolehkan masuk ke Indonesia terlebih dahulu, baru mengajukan IMTA paling lambat 2 hari setelah bekerja. (ed)

Pewarta: Dewanto Samodro

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018