Denpasar (Antara Bali) - Yohanes Runtutalu (56), seorang kakek yang mencabuli bocah tujuh tahun diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Haposan Sihombing, pengacara terdakwa, yang ditemui usai sidang mengatakan, kliennya mengakui bahwa perbuatannya itu dilakukan sudah tujuh kali.
"Terdakwa memang mengakui sudah tujuh kali mencabuli korban. Tapi baru pada kejadian terakhir orang tua korban mengetahui," ujarnya.
Pada sidang yang berlangsung tertutup itu, terdakwa dihadirkan ke hadapan majelis hakim dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.
Dalam sidang tersebut, terdakwa mengaku belum sampai memperkosa korban berinisial NM lantaran tidak pernah berhasil melakukannya, meski terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap korban.
Peristiwa pencabulan tersebut diketahui terakhir kali terjadi pada beberapa bulan lalu sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Hayam Wuruk Gang RW Mando, Denpasar.
Tempat tinggal korban yang tinggal berdekatan dengan terdakwa itu mempermudah aksi terdakwa. Bahkan, ayah korban dan terdakwa sejatinya sangat mengenal baik sehingga percaya ketika putrinya bermain di rumah terdakwa.
Perbuatan terdakwa itu terungkap ketika korban tengah bermain-main di sekitar tempat kosnya. Saat itu, Yohanes yang berada di tempat kosnya menarik tangan bocah tersebut dan membawa masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar terdakwa itulah terjadi pencabulan. Yohanes juga mengancam serta mengiming-imingi korban dengan mainan agar tidak melaporkan perbuatannya tersebut ke orang lain.
Namun tidak disangka oleh Yohanes, korban ternyata menangis hingga suaranya terdengar oleh orangtua korban. Dari balik jendela, ayah korban melihat aksi Yohanes.
Ketika ditanya oleh ayah korban saat itu, Yohanes mengaku hanya mencium korban dan tidak melakukan apapun. Karena geram, ayak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan memproses hukum Yohanes.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Haposan Sihombing, pengacara terdakwa, yang ditemui usai sidang mengatakan, kliennya mengakui bahwa perbuatannya itu dilakukan sudah tujuh kali.
"Terdakwa memang mengakui sudah tujuh kali mencabuli korban. Tapi baru pada kejadian terakhir orang tua korban mengetahui," ujarnya.
Pada sidang yang berlangsung tertutup itu, terdakwa dihadirkan ke hadapan majelis hakim dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.
Dalam sidang tersebut, terdakwa mengaku belum sampai memperkosa korban berinisial NM lantaran tidak pernah berhasil melakukannya, meski terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap korban.
Peristiwa pencabulan tersebut diketahui terakhir kali terjadi pada beberapa bulan lalu sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Hayam Wuruk Gang RW Mando, Denpasar.
Tempat tinggal korban yang tinggal berdekatan dengan terdakwa itu mempermudah aksi terdakwa. Bahkan, ayah korban dan terdakwa sejatinya sangat mengenal baik sehingga percaya ketika putrinya bermain di rumah terdakwa.
Perbuatan terdakwa itu terungkap ketika korban tengah bermain-main di sekitar tempat kosnya. Saat itu, Yohanes yang berada di tempat kosnya menarik tangan bocah tersebut dan membawa masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar terdakwa itulah terjadi pencabulan. Yohanes juga mengancam serta mengiming-imingi korban dengan mainan agar tidak melaporkan perbuatannya tersebut ke orang lain.
Namun tidak disangka oleh Yohanes, korban ternyata menangis hingga suaranya terdengar oleh orangtua korban. Dari balik jendela, ayah korban melihat aksi Yohanes.
Ketika ditanya oleh ayah korban saat itu, Yohanes mengaku hanya mencium korban dan tidak melakukan apapun. Karena geram, ayak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan memproses hukum Yohanes.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011