Singaraja (Antaranews Bali) - Anggota Pansus I DPRD Bali menggelar rapat sosialisasi untuk menyerap aspirasi terkait Ranperda tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali dari para praktisi bahasa dan aksara di Kabupaten Buleleng, Bali.

"Rapat sosialisasi ini digelar dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali," kata Wakil Ketua Pansus Wayan Rawa Atmaja di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa.

Dalam rapat sosialisasi yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Tia Kusuma Wardhani, beserta jajarannya serta beberapa penyuluh Bahasa Bali se-Kabupaten Buleleng itu, ia mengatakan Bahasa Bali selama ini memiliki peran sentral dalam kehidupan berbudaya, kesenian.

"Karena itu, dirasa perlu ada sebuah regulasi yang mengatur usaha-usaha pelestarian Bahasa Bali kedepan, sebab keberadaan Perda No. 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Bali, masih belum menjamin secara keseluruhan upaya pelestarian Bahasa Bali," katanya.

Terkait hal itulah, pihaknya menilai penting adanya revisi agar upaya pelestarian Bahasa, Sastra dan Aksara Bali dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan zaman, apalagi batasan umur perda mencapai lima tahun untuk kembali ditinjau.

Atas dasar itulah, dewan menggunakan inisiatifnya untuk meninjau kembali Perda yang sudah berumur puluhan tahun itu.

"Ini untuk penyempurnaan Ranperda perubahan Perda yang sudah berumur 26 tahun. Jadi, kami keliling Bali, karena setiap daerah punya kelebihan dan kekurangan untuk kami serap masukannya," ungkap Atmaja.

Dalam diskusi pendapat di Buleleng itu, politikus Golkar Dapil Kabupaten Badung itu banyak menerima masukan, diantaranya bagaimana penerapan pelajaran Bahasa Bali agar masuk di semua jenjang pendidikan, terutama di Perguruan Tinggi, meski setiap perguruan tinggi atau universitas memiliki kemandirian.

"Ya, kami kembalikan ke masing-masing universtitas. Tapi kami tetap berharap, agar pelajaran Bahasa Bali masuk ke universitas di Bali khususnya, nanti tergantung Universitas," tegas Rawan Atmaja.

Sementara itu, anggota lain dari Pansus I DPRD Bali, Nyoman Budi Utama, menegaskan, jika dalam aturan sebuah perda itu perlu perubahan materi hingga mencapai 50 persen lebih, maka hal itu akan mengarah pada pembentukan Perda baru.

"Ini lebih dari 50 persen perubahannya, jadi perda baru. Perubahannya, ada pasal demi pasal, penyempurnaan lainnya. Kalau dihitung, lebih dari 50 persen untuk penyempurnaan perda itu," jelas Budi Utama.

Hanya saja, kebutuhan akan guru Bahasa Bali dan penyuluh Bahasa Bali hendaknya terbersit dalam Perda itu nantinya. "Kami wajib hukumnya sebagai guru menjaga anak didik, agar mengetahui budaya Bali sebagai generasi Bali kedepan," katanya.

Saat ini, media memang canggih dan animo generasi muda bergeser, maka pihaknya akan menarik kembali mereka untuk mengenal tentang Budaya Bali lewat Bahasa Bali.

Sementara itu, salah seorang Guru Bahasa Bali SMAN 1 Gerokgak, Wayan Sweta, menambahkan rapat sosialisasi/pendapat di setiap Kabupaten/Kota di seluruh Bali, akan mendapatkan masukan yang nantinya bisa dipakai untuk menyempurnakan Ranperda ini.

DPRD Bali akan membahas Ranpererda ini pada masa sidang pertama, Januari sampai April. Jika dalam waktu itu belum selesai, maka waktu pembahasan akan diperpanjang.  (ed)

Pewarta: Krishna Arisudana

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018