Denpasar (Antaranews Bali) - Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, mulai menyosialisasikan penutupan operasional penerbangan bandara itu selama 24 jam saat Hari Raya Nyepi, Sabtu (17/3).

"AirNav telah menerbitkan `notam` penutupan bandara saat Nyepi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim di Denpasar, Jumat.

Air Navigasi Indonesia (AirNav) sebelumnya telah menerbitkan "notice to airman" (notam) atau pemberitahuan kepada pelaku penerbangan di seluruh dunia pada 10 Januari 2018 dengan nomor A-0117/18 terkait penutupan bandara berkaitan Hari Raya Nyepi.

PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Utama Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selaku operator bandara itu juga telah mengeluarkan sosialisasi berupa pengumuman yang ditandatangani general manajer setempat Yanus Suprayogi pada 5 Februari 2018.

Seperti pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, salah satu bandara tersibuk di Tanah Air itu tidak beroperasi saat Nyepi mulai 17 Maret 2018 pukul 06.00 WITA hingga 18 Maret 2018 pukul 06.00 WITA.

Dalam pengumuman itu juga disebutkan bahwa meski operasional bandara ditutup 24 jam, namun ada pengecualian khusus untuk penerbangan yang bersifat darurat seperti pendaratan dan evakuasi medis.

"Semua operasional penerbangan baik datang dan berangkat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai ditiadakan," tulis Yanus Suprayogi dalam pengumuman tersebut.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran salah satunya terkait hari libur nasional tahun 2018 Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1940.

Selain hari libur nasional, Gubernur Bali juga mengeluarkan edaran terkait dispendasi libur pada Minggu (18/3) Hari Raya Suci Ngembak Geni atau sehari setelah Nyepi.

Menyambut tahun baru Caka, umat Hindu melakukan "catur brata penyepian" atau empat pantangan yang tidak dilakukan saat Hari Raya Nyepi.

Empat pantangan itu yakni tidak melakukan kegiatan/bekerja (amati karya), tidak menyalakan lampu atau api (amati geni), tidak bepergian (amati lelungan), serta tidak mengadakan rekreasi, bersenang-senang, atau hura-hura (amati lelanguan). (WDY)

Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018