Denpasar (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji upaya penanganan dampak ekonomi yang timbul akibat erupsi Gunung Agung dengan mempertimbangkan pemberian keringanan bagi debitur termasuk memperhatikan kelangsungan perbankan di Bali.
"Kami hanya bisa mengusulkan dan itu sedang dibahas di OJK Pusat. Mudah-mudahan akhir bulan ini bisa turun persetujuannya," kata Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Hizbullah di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, pemberian keringanan bagi debitur terdampak erupsi Gunung Agung bukan kewenangan perwakilan OJK di daerah melainkan diputuskan oleh Dewan Komisioner OJK di Jakarta.
Hizbullah mengatakan salah satu syarat pemberian keringanan tersebut yakni adanya pernyataan bahwa erupsi gunung setinggi 3.124 meter di atas permukaan laut itu adalah bencana nasional oleh pihak berwenang.
Meski hingga saat ini belum ada pernyataan bencana nasional, namun pihaknya tetap mengajukan kepada OJK Pusat untuk pemberian keringanan berupa kelonggaran dari ketentuan dalam hal membayar cicilan dan kewajiban pembayaran bunga dari debitur kepada bank.
Pihaknya menjelaskan dalam melakukan kajian dilakukan lebih detail, tidak hanya melihat dari sisi debitur semata tetapi juga perbankan karena apabila pemberian keringanan itu disetujui, maka perbankan juga menanggung risiko kesulitan likuiditas.
Hal itu dikarenakan pendapatan perbankan selama ini didorong dari bunga yang dibayarkan debitur.
Sedangkan perbankan juga harus mengeluarkan biaya untuk membayar bunga untuk tabungan dan deposito, pembayaran gaji, dan biaya operasional lainnya.
"Jika seandainya kajian kami tidak detail, itu bisa merugikan bank dan bank kesulitan likuiditas karena tidak ada penghasilan berupa bunga yang diterima selama pemberian keringanan itu," ucap Hizbullah.
Senada dengan Hizbullah, Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi Perlindungan Konsumen dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Yones menambahkan debitur dari sektor pariwisata dan sektor penunjang seperti UMKM, jasa, hingga pertanian yang ikut terdampak.
Sedangkan dari dunia perbankan di Bali, ada sekitar 24 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 11 bank umum yang kena imbas tidak langsung dan empat BPR yang terkena dampak langsung karena berada di wilayah rawan bencana.
Empat BPR itu yakni BPR Sandi Raya Utama, Mitra Bali Artha Mandiri, Danamaster Dewata dan Nusamba Manggis.
Apabila usulan keringanan disetujui, pihaknya akan memilah pemberian keringanan atau relaksasi kepada debitur misalnya dengan tidak membayar bunga atau pokok selama kurun waktu tertentu.
Nantinya, lanjut dia, tunggakan yang terjadi dianggap lancar tanpa mempengaruhi kinerja kredit bermasalah atau "nonperforming loan" (NPL) di bank.
"Kalau hanya membela sektor riil, perbankan akan goyah. Makanya OJK lagi mencari titik keseimbangan," katanya.
Sebelumnya, permintaan keringanan tidak hanya datang dari pelaku usaha langsung tetapi juga dari asosiasi salah satunya Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali yang ditandatangani Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo.
OJK juga sebelumnya telah menerima permintaan keringanan bagi debitur yang disampaikan oleh sejumlah kalangan mulai dari Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kami hanya bisa mengusulkan dan itu sedang dibahas di OJK Pusat. Mudah-mudahan akhir bulan ini bisa turun persetujuannya," kata Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Hizbullah di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, pemberian keringanan bagi debitur terdampak erupsi Gunung Agung bukan kewenangan perwakilan OJK di daerah melainkan diputuskan oleh Dewan Komisioner OJK di Jakarta.
Hizbullah mengatakan salah satu syarat pemberian keringanan tersebut yakni adanya pernyataan bahwa erupsi gunung setinggi 3.124 meter di atas permukaan laut itu adalah bencana nasional oleh pihak berwenang.
Meski hingga saat ini belum ada pernyataan bencana nasional, namun pihaknya tetap mengajukan kepada OJK Pusat untuk pemberian keringanan berupa kelonggaran dari ketentuan dalam hal membayar cicilan dan kewajiban pembayaran bunga dari debitur kepada bank.
Pihaknya menjelaskan dalam melakukan kajian dilakukan lebih detail, tidak hanya melihat dari sisi debitur semata tetapi juga perbankan karena apabila pemberian keringanan itu disetujui, maka perbankan juga menanggung risiko kesulitan likuiditas.
Hal itu dikarenakan pendapatan perbankan selama ini didorong dari bunga yang dibayarkan debitur.
Sedangkan perbankan juga harus mengeluarkan biaya untuk membayar bunga untuk tabungan dan deposito, pembayaran gaji, dan biaya operasional lainnya.
"Jika seandainya kajian kami tidak detail, itu bisa merugikan bank dan bank kesulitan likuiditas karena tidak ada penghasilan berupa bunga yang diterima selama pemberian keringanan itu," ucap Hizbullah.
Senada dengan Hizbullah, Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi Perlindungan Konsumen dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Yones menambahkan debitur dari sektor pariwisata dan sektor penunjang seperti UMKM, jasa, hingga pertanian yang ikut terdampak.
Sedangkan dari dunia perbankan di Bali, ada sekitar 24 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 11 bank umum yang kena imbas tidak langsung dan empat BPR yang terkena dampak langsung karena berada di wilayah rawan bencana.
Empat BPR itu yakni BPR Sandi Raya Utama, Mitra Bali Artha Mandiri, Danamaster Dewata dan Nusamba Manggis.
Apabila usulan keringanan disetujui, pihaknya akan memilah pemberian keringanan atau relaksasi kepada debitur misalnya dengan tidak membayar bunga atau pokok selama kurun waktu tertentu.
Nantinya, lanjut dia, tunggakan yang terjadi dianggap lancar tanpa mempengaruhi kinerja kredit bermasalah atau "nonperforming loan" (NPL) di bank.
"Kalau hanya membela sektor riil, perbankan akan goyah. Makanya OJK lagi mencari titik keseimbangan," katanya.
Sebelumnya, permintaan keringanan tidak hanya datang dari pelaku usaha langsung tetapi juga dari asosiasi salah satunya Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali yang ditandatangani Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo.
OJK juga sebelumnya telah menerima permintaan keringanan bagi debitur yang disampaikan oleh sejumlah kalangan mulai dari Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017