Kuta (Antara Bali) - Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali menggagalkan pengiriman produk sarang burung walet seberat 2,5 kilogram yang dibawa seorang penumpang warga negara China berinisial CY (27) karena tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

"Kami cegah karena sarang burung walet itu barang pembatasan," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis.

Menurur Himawan, petugas mengamankan sarang burung walet itu pada Rabu (22/11) sekitar pukul 22.00 WITA di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Barang ilegal itu, kata dia, telah dikemas dalam lima paket yang diperkirakan senilai Rp45 juta dan akan dikirim ke China.

Sarang burung walet, lanjut dia, ditegah merupakan barang pembatasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet.

Peraturan itu menyebutkan bahwa pengiriman sarang burung walet dilakukan perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai eksportir oleh menteri terkait.

"CY tidak memiliki izin ekspor sehingga selanjutnya dilakukan pencegahan," ucap Himawan.

Meski melakukan tindakan ilegal, namun CY diperbolehkan melanjutkan perjalanannya ke China.

Sesuai peraturan, lanjut dia, sarang burung walet yang diamankan itu selanjutnya akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.

"Kami imbau masyarakat yang membawa barang larangan dan pembatasan, baik ke luar atau ke dalam negeri untuk melengkapi dokumen perizinan dari instansi terkait," ujar Himawan. (WDY)

Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017