Denpasar (Antara Bali) - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengevaluasi kinerja Pemerintah Kota Denpasar, Bali, yang selama ini menjadi pemerintah kota percontohan tingkat nasional. 

Tim Evaluasi Kementerian PAN dan RB, Arif Tri Hariyanto saat melakukan evaluasi kinerja instansi Pemerintah Kota Denpasar, Selasa, mengatakaan kementerian secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap pemerintah daerah yang selama ini menjadi proyek percontohan.

Rombongan Kementerian PAN dan RB yang dipimpin Arif Tri Hariyanto di terima Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yang didampingi Sekda Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Rai Iswara.

Arif Tri Hariyanto mengatakan kualitas kinerja yang sering disebut manajemen kinerja (Sakip) dan evaluasi penerapan reformasi birokrasi. Terkait Sakip ada beberapa kriteria penilaian mulai dari perencanaan, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi dan pencapaian kinerja.

"Dari komponen tersebut kami akan gabung sehingga dapat mengetahui predikat kinerja Pemerintah Kota Denpasar tahun 2017," ucapnya.

Ia mengatakan tahun 2016 Sakip Pemerintah Kota Denpasar meraih predikat B. Ini menunjukkan bahwa semua kriteria telah dilaksanakan dengan baik, namun ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian seperti melakukan peninjauan RPJMD dan tahun ini telah dilaksanakan.

Dalam reformasi birokrasi di dalamnya terdapat kriteria pelayanan publik. Secara umum Pelayanan Publik Kota Denpasar sudah bagus bahkan telah terkenal di nasional. Meski demikian perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui secara mendalam bagaimana SOP pelayanan publik, SDM, pengawasan dan akuntabilitas termasuk manajemen perubahan.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar Rai Dharmawijaya Mantra menyambut baik evaluasi yang dilaksanakan Kementerian PAN dan RB. Karena evaluasi yang dilakukan untuk mengetahui kinerja instansi OPD Pemerintah Kota Denpasar yang akan menjadi bahan evaluasi pimpinan OPD itu sendiri.

"Kami ingin mengetahui program kerja yang dilaksanakan setiap OPD terutama dari asas kemanfaatan kepada masyarakat," ujarnya.

Seperti revialisasi pasar dan penataan sungai termasuk rumah berdaya. Menurut Rai Mantra ini merupakan program dengan asas kemanfaatannya sangat tinggi untuk masyarakat. Untuk itu Kepala OPD harus menguasai program yang dilaksanakan terutama pemasukan kinerja itu.

Meskipun telah meraih predikat B, namun harus fokus dalam melaksanakan administrasi dan tindak lanjut di lapangan terhadap kemanfaatan pelayanan masyarakat.

Rai Mantra menambahkan masalah Sakip dan Lakip merupakan prasyarat kepala OPD sebagai kompetensi yang harus dipenuhi.

"Nilai bukan harapan akhir, tapi menentukan kualitas kinerja termasuk Kepala OPD. Ini sebagai dasar evaluasi kinerja OPD, untuk itu harus menjadi fokus perhatian. Ke depannya harus konsentrasi mencapai target capaian RPJMD sesuai dengan perencanaan," kata Rai Mantra. (WDY)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017