Semarapura (Antara Bali) - Dua pengedar Narkoba jenis sabu-sabu (SS) ditangkap jajaran Kepolisian Klungkung, Bali.

"Dua pengedar itu  masing-masing I Ketut Supartika (35) alias Teplek asal Desa Sampalan Kelod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dan Dul (37) asal Kampung Lebah, Klungkung," kata  Kepala Satuan Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Artana didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP IB Putra, Minggu.

Dari tangan keduanya itu , polisi, berhasil mengamankan 39 bungkus SS. Selain itu polisi juga mengamankan dua buah bong alat isap SS, HP dan uang tunai Rp 200 ribu. "SS itu memiliki berat total sekitar dua gram," jelasnya.

Ia mengatakan, penangkapan pertama dilakukan kepada Dul di Kampung Lebah tepatnya di Kali Unda, Klungkung sekitar pukul 16.30 Wita.

"Dari sana polisi mengembangkan khasus ini dengan menangkap Supartika di rumahnya di Sampalan Kelod," ujar  AKP Dewa Gde Artana.

AKP Dewa Gde Artana mengatakan, dari keterangan Supartika  mengaku mendapat SS tersebut dari salah satu bandar di Denpasar bernama Janter.

"Penyerahan SS tersebut dilakukan di Jalan Teuku Umar atau tepatnya di simpang enam Denpasar," ucapnya.      

Dia mengaku mendapat barang haram tersebut sebanyak dua gram dengan harga Rp1,7 juta per gram.

"SS sebanyak dua gram tersebut kemudian dibagi menjadi 24 paket," ujar  AKP Dewa Gde Artana.

Sementara itu, kata dia,  Dul kebagian 22 paket. "Per paketnya ini nantinya akan dijual dengan harga Rp200 ribu," katanya.

Saat ini, kedua tersangka itu tengah diperiksa secara intensif oleh jajaran Reskrim Narkoba dan Reskrim Polres klungkung.

Dari pemeriksaan itu, jelas dia  Supartika dia kenal dengan Janter di LP Klungkung sekitar setahun lalu.

"Saat itu Supartika ditahan karena khasus Togel," ujarnya.

Sedangkan Janter sendiri adalah tahanan Narkoba di Denpasar yang dititipkan di Lapas Klungkung.

"Nampaknya saat sama-sama ditahan, tersangka kenal dengan Janter yang kemudian menyuplai Narkoba," jelasnya.

Pengedar itu, jelas dia  sudah diintai Polisi sejak sepuluh hari lalu.  "Sudah kita incar sejak sepuluh hari lalu dengan empat anggota yang terus memantaunya,"  ujarnya.

Pengedar itu, kata AKP Dewa Gde Artana, dijerat dengan UU Narkoba yakni UU  No 35 tahun 2009 pasal 114 tentang Narkotika.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011