Petugas Kepolisian memeriksa kertas rekap judi di hadapan dua orang tersangka hasil operasi pemberantasan penyakit masyarakat saat bulan Ramadan di Mapolresta Kediri, Jawa Timur, Jumat (24/6). Tersangka praktik judi sepak bola Piala Eropa yang diduga beromset jutaan rupiah tersebut akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wdy/16.

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016