Algojo (kanan) mengeksekusi terpidana yang melanggar peraturan daerah (qanun) syariat islam (tengah) dengan menggunakan cambuk rotan di halaman Masjid Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Jumat (19/2). Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menvonis hukuman cambuk 5- 8 kali terhadap 7 warga yang terbukti melanggar Qanun nomor 13/2003 tentang maisir (perjudian). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wdy/16.

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016