Jakarta (Antara Bali) - Terdakwa kasus penggelapan dan penipuan nasabah Citibank, Inong Melinda Dee saat menjalani sidang dengan agenda Pembacaan Vonis oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/3). Majelis Hakim PN Jakarta selatan memvonis terdakawa Malinda Dee dengan Delapan Tahun Penjara dan denda Rp.10 miliar subsider tiga bulan kurungan. FOTO ANTARA/Reno Esnir/2012.

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012