Denpasar (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pengelola bank perkreditan rakyat di Bali memastikan kecukupan modal inti dalam setiap penyusunan rencana kerja tahunan untuk menghindari kerugian yang berujung penutupan operasional.

"Kami selalu mengingatkan karena kalau BPR bertumbuh maka CAR (modal inti) akan terus turun," kata Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Hizbullah di Denpasar, Sabtu.

Untuk itu otoritas meminta BPR dalam setiap rencana kerja tahunan menambah modal inti khususnya bagi bank yang memiliki CAR dibawah Rp18 miliar.

OJK telah mengatur minimum modal inti BPR di Bali yang dibagi dalam tiga zona yakni zona 1 (Denpasar) sebesar Rp14 miliar, Zona 2 (Kabupaten Badung, Tabanan, Gianyar) sebesar Rp8 miliar dan zona 3 (Kabupaten Bangli, Buleleng, Klungkung, Jembrana dan Karangasem) sebesar Rp6 miliar.

OJK juga mengimbau BPR apabila pemegang saham lemah dalam permodalan untuk melakukan merger dan hal itu akan lebih mudah apabila bank tersebut berada dalam satu grup usaha.

Upaya merger dinilai dapat menghindarkan bank dari dampak kerugian masif yang dapat berujung pada penutupan operasional atau izin.

Imbauan OJK kepada BPR di Bali untuk memastikan penambahan modal inti itu berangkat dari ditutupnya izin usaha PT BPR KS Bali Agung Sedana per 3 November 2017 setelah melalui keputusan Dewan Komisioner OJK.

Menurut Hizbullah, OJK telah memberikan waktu selama 180 hari kepada manajemen bank yang berlokasi di Jalan Raya Kerobokan Nomor 15Z, Kuta Kabupaten Badung itu untuk melakukan upaya penyehatan likuiditas sesuai aturan yang berlaku.

Namun hingga batas waktu tersebut bank tidak dapat menunjukkan kinerja membaik setelah dimasukkan dalam pengawasan khusus OJK.

Hizbullah mengatakan BPR KS Bali Agung Sedana merugi sebesar Rp15 miliar yang timbul akibat kesalahan pemberian kredit kepada sekitar 18 debitur yang berujung kredit macet.

"Kesalahan pengelola dengan memberikan kredit tidak benar jadi karena itu macet bank merugi," ucapnya.

Macetnya kredit tersebut karena pengelola bank, lanjut dia, memberikan aliran dana kepada debitur yang tidak tepat atau diberikan kepada debitur yang tidak memiliki kemampuan membayar namun digelontorkan dana yang besar.

Sedangkan terkait aset, BPR itu memiliki aset mencapai Rp10,6 miliar dan modal setor mencapai Rp4 miliar sehingga kondisi keuangan tidak seimbang antara jumlah aset dan modal dibandingkan jumlah kerugian.

Hingga September 2017, OJK mencatat BPR itu menampung dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito mencapai Rp7,8 miliar dan simpanan bank lain Rp7,7 miliar.

Untuk jumlah nasabah berdasarkan jumlah rekening mencapai 1.119 rekening tabungan, 78 deposito dan 81 kredit.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017