Negara (Antara Bali) - Polres Jembrana menggagalkan penyelundupan ribuan bungkus rokok ilegal, saat truk yang mengangkutnya melintas di jalan Denpasar-Gilimanuk.

"Truk yang mengangkut rokok tanpa pita cukai itu kami hentikan di wilayah Kelurahan Gilimanuk. Rencananya, rokok itu akan diturunkan di Kecamatan Melaya," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Priyanto Priyo Hutomo, di Negara, Jumat.

Ia mengatakan, rokok ilegal tersebut diangkut dari wilayah Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur lewat truk Nopol S8494UQ yang juga mengangkut ikan dan aspal dengan tujuan Pulau Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dari penghitungan yang dilakukan kepolisian, rokok merk Still, S3, Solid dan Grand tersebut dikemas dalam 13 kardus besar.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jembrana. Dari penyelidikan, terungkaplah pengiriman rokok ilegal ini," katanya.

Menurutnya, sopir truk mengaku, rokok itu dikirim seseorang yang tidak ia kenal dan akan diambil saat sampai di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

"Orang itu hanya minta no handphone pengemudi truk, dengan mengatakan, penerima kiriman tersebut akan menghubunginya," katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooai mengatakan, ribuan bungkus rokok tersebut akan diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.

Beberapa kali jajaran Polres Jembrana mengungkap upaya penyelundupan rokok ilegal dengan jumlah ribuan bungkus.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017