Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, memastikan motif pencurian melatarbelakangi tersangka berinisial I Putu A (25) tega membunuh dua warga negara Jepang yang terjadi di perumahan mewah di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung.
"Tersangka memiliki utang 10 juta karena terbeliling utang itu ia mencari jalan pintas dengan sasaran mencuri tetapi korban melawan hingga tersangka melakukan pembunuhan," kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo di Denpasar, Senin.
Hadi menambahkan tersangka tidak mengenal kedua korban yakni Matsubha Hiroko dan Matsubha Norio.
Aksi kejahatan itu terjadi ketika tersangka tengah berkeliling mencari kesempatan di Perumahan Puri Gading Jimbaran, kawasan perumahan mewah, hingga menemukan pintu gerbang kediaman korban terbuka hingga memancing tersangka melakukan pencurian pada Minggu (3/9) sekitar pukul 08.30 Wita.
Kapolresta Denpasar menambahkan tersangka yang diketahui bekerja sebagai sopir lepas tersebut merampas dompet yang saat itu tengah dipegang oleh korban berisi sekitar 11 ribu Yen.
Mendapat perlawanan dari korban, tersangka kemudian menusuk korban menggunakan pisau dapur yang sebelumnya ditemukan tersangka teronggok di rak sepatu korban.
Hadi Purnomo menuturkan tersangka sempat bersembunyi ketika suami korban mencari tahu suara gaduh saat istrinya dibunuh. Tersangka kemudian membunuh sang suami ketika korban akan naik ke lantai dua.
Usai melakukan perbuatan keji itu, tersangka sempat keluar dari tempat kejadian menggunakan mobil milik korban ke arah Jimbaran dan Tanah Lot di Kabupaten Tabanan.
Hadi menjelaskan saat itu pelaku tengah dalam keadaan bingung mencari cara untuk menghilangkan jejak hingga akhirnya membeli bensin, dupa dan korek api. Siang hari sekitar pukul 12.00 Wita, tersangka kembali ke rumah itu untuk membakar korban dan seisi rumah.
"Dengan tujuan untuk menghilangkan bukti di TKP, kemudian dia (pelaku) membakar dengan cara dupa bersama korek dibakar di atasnya (korban), ada tujuh titik yang dipasang dupa itu termasuk di tangki mobil," imbuh Hadi Purnomo.
Namun yang terbakar hanya korban dan beberapa bagian ruangan seperti sofa dan beberapa baju milik korban sehingga polisi dapat mengungkap pelaku dari sejumlah barang bukti yang tidak ikut terbakar.
Menurut Kapolresta, pelaku yang berasal dari Negara, Kabupaten Jembrana itu dapat diungkap setelah temuan sejumlah barang bukti di antaranya baju bekas tersangka yang ditemukan tertinggal di wastafel rumah korban karena baju tersangka berlumuran darah dan menggantinya menggunakan pakaian milik korban.
Selain dari baju milik tersangka, polisi juga mendapati sidik jari milik tersangka yang tertinggal di sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Pengungkapan itu terkumpul setelah dilakukan gelar perkara melalui proses penyidikan dan penyelidikan anggota dibantu Polda Bali, Laboratorium Forensik, Identifikasi termasuk hasil otopsi korban dan pemeriksaan 44 orang saksi.
Polisi menilai tersangka beraksi seorang diri hingga akhirnya tertangkap pada Senin (18/9) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Mekar Sari Pemogan Denpasar.
Selama buron, pelaku diketahui tinggal di rumah kos di Perumahan Taman Penta Jimbaran di Kabupaten Badung. "Bahkan anggota kami sampai tinggal di kawasan kos itu sehingga kami mengetahui ciri tersangka," ucap Hadi Purnomo.
Polisi, lanjut Hadi, juga akan memintai keterangan pemilik tempat penukaran mata uang asing karena pelaku sempat menukarkan uang 11 ribu Yen hasil curian itu di dua tempat penukaran uang di kawasan Kuta.
Tersangka saat ini masih diperiksa intensif di Mapolresta Denpasar dan diancam hukuman penjara di atas 15 tahun penjara. (DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Tersangka memiliki utang 10 juta karena terbeliling utang itu ia mencari jalan pintas dengan sasaran mencuri tetapi korban melawan hingga tersangka melakukan pembunuhan," kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo di Denpasar, Senin.
Hadi menambahkan tersangka tidak mengenal kedua korban yakni Matsubha Hiroko dan Matsubha Norio.
Aksi kejahatan itu terjadi ketika tersangka tengah berkeliling mencari kesempatan di Perumahan Puri Gading Jimbaran, kawasan perumahan mewah, hingga menemukan pintu gerbang kediaman korban terbuka hingga memancing tersangka melakukan pencurian pada Minggu (3/9) sekitar pukul 08.30 Wita.
Kapolresta Denpasar menambahkan tersangka yang diketahui bekerja sebagai sopir lepas tersebut merampas dompet yang saat itu tengah dipegang oleh korban berisi sekitar 11 ribu Yen.
Mendapat perlawanan dari korban, tersangka kemudian menusuk korban menggunakan pisau dapur yang sebelumnya ditemukan tersangka teronggok di rak sepatu korban.
Hadi Purnomo menuturkan tersangka sempat bersembunyi ketika suami korban mencari tahu suara gaduh saat istrinya dibunuh. Tersangka kemudian membunuh sang suami ketika korban akan naik ke lantai dua.
Usai melakukan perbuatan keji itu, tersangka sempat keluar dari tempat kejadian menggunakan mobil milik korban ke arah Jimbaran dan Tanah Lot di Kabupaten Tabanan.
Hadi menjelaskan saat itu pelaku tengah dalam keadaan bingung mencari cara untuk menghilangkan jejak hingga akhirnya membeli bensin, dupa dan korek api. Siang hari sekitar pukul 12.00 Wita, tersangka kembali ke rumah itu untuk membakar korban dan seisi rumah.
"Dengan tujuan untuk menghilangkan bukti di TKP, kemudian dia (pelaku) membakar dengan cara dupa bersama korek dibakar di atasnya (korban), ada tujuh titik yang dipasang dupa itu termasuk di tangki mobil," imbuh Hadi Purnomo.
Namun yang terbakar hanya korban dan beberapa bagian ruangan seperti sofa dan beberapa baju milik korban sehingga polisi dapat mengungkap pelaku dari sejumlah barang bukti yang tidak ikut terbakar.
Menurut Kapolresta, pelaku yang berasal dari Negara, Kabupaten Jembrana itu dapat diungkap setelah temuan sejumlah barang bukti di antaranya baju bekas tersangka yang ditemukan tertinggal di wastafel rumah korban karena baju tersangka berlumuran darah dan menggantinya menggunakan pakaian milik korban.
Selain dari baju milik tersangka, polisi juga mendapati sidik jari milik tersangka yang tertinggal di sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Pengungkapan itu terkumpul setelah dilakukan gelar perkara melalui proses penyidikan dan penyelidikan anggota dibantu Polda Bali, Laboratorium Forensik, Identifikasi termasuk hasil otopsi korban dan pemeriksaan 44 orang saksi.
Polisi menilai tersangka beraksi seorang diri hingga akhirnya tertangkap pada Senin (18/9) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Mekar Sari Pemogan Denpasar.
Selama buron, pelaku diketahui tinggal di rumah kos di Perumahan Taman Penta Jimbaran di Kabupaten Badung. "Bahkan anggota kami sampai tinggal di kawasan kos itu sehingga kami mengetahui ciri tersangka," ucap Hadi Purnomo.
Polisi, lanjut Hadi, juga akan memintai keterangan pemilik tempat penukaran mata uang asing karena pelaku sempat menukarkan uang 11 ribu Yen hasil curian itu di dua tempat penukaran uang di kawasan Kuta.
Tersangka saat ini masih diperiksa intensif di Mapolresta Denpasar dan diancam hukuman penjara di atas 15 tahun penjara. (DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017