Denpasar (Antara Bali) - PT Bank Pembangunan Daerah Bali menargetkan peningkatan layanan samsat dalam jaringan (daring) yang terintegrasi secara nasional setelah ditandatanganinya nota kesepahaman bersama Polri.
Direktur Operasional BPD Bali I Gusti Ngurah Agustana Mendala di Denpasar, Minggu, menyatakan pihaknya sudah siap memberikan pelayanan samsat dalam jaringan bersama setelah ditunjuk sebagai salah satu penyelenggara samsat "online".
Adanya pelayanan "e-samsat" secara nasional tersebut akan mempermudah masyarakat membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB).
Menurut Agustana, para wajib pajak yang ingin membayar PKB tidak perlu datang ke kantor samsat asal kendaraan tersebut.
Ia mengatakan dengan "e-samsat" nasional maka masyarakat atau wajib pajak Bali boleh bayar pajak di seluruh Indonesia untuk kendaraan yang dokumennya dikeluarkan samsat Bali.
Begitupula sebaliknya bagi wajib pajak dari luar Bali bisa membayarkannya di Pulau Dewata. Layanan e-samsat ini akan mengintegrasikan aplikasi e-samsat provinsi yang sudah beroperasi.
"Intinya kami siap karena aplikasi sudah jalan, tinggal sekarang bagaimana pelaksanaanya saja di daerah. BPD Bali tinggal menunggu Dispenda serta Polda Bali kapan dilaksanakan turunan ini," ungkapnya.
Dengan berlakunya e-samsat nasional, pihaknya berharap bisa meningkatkan pendapatan asli daerah pemerintah Bali, khususnya dari samsat karena masyarakat kian dimudahkan untuk membayar samsat sehingga tidak ada lagi tunggakan-tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Sedangkan bagi bank, kata dia, bisa mendapatkan nasabah baru dari mereka yang menggunakan aplikasi samsat dalam jaringan itu.
Mekanismenya, wajib pajak bisa mengakses aplikasi "Samsat Online Nasional" pada telepon seluler dan mengisi Data Nomer Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk kependudukan (NIK), lima digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor, serta nomor telepon.
Setelah diverifikasi oleh server Kepolisian Daerah (Polda) maka wajib pajak akan mendapatkan kode "billing" atau kode bayar.
Kemudian wajib pajak dapat melakukan pembayaran berdasarkan kode "billing" tersebut di ATM dan kemudian mendapatkan bukti pembayaran.
Setelah mendapatkan bukti pembayaran di ATM, wajib pajak melakukan pengesahan STNK di seluruh sentra layanan Kantor Bersama Samsat di masing-masing wilayah hukum Polda. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Direktur Operasional BPD Bali I Gusti Ngurah Agustana Mendala di Denpasar, Minggu, menyatakan pihaknya sudah siap memberikan pelayanan samsat dalam jaringan bersama setelah ditunjuk sebagai salah satu penyelenggara samsat "online".
Adanya pelayanan "e-samsat" secara nasional tersebut akan mempermudah masyarakat membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB).
Menurut Agustana, para wajib pajak yang ingin membayar PKB tidak perlu datang ke kantor samsat asal kendaraan tersebut.
Ia mengatakan dengan "e-samsat" nasional maka masyarakat atau wajib pajak Bali boleh bayar pajak di seluruh Indonesia untuk kendaraan yang dokumennya dikeluarkan samsat Bali.
Begitupula sebaliknya bagi wajib pajak dari luar Bali bisa membayarkannya di Pulau Dewata. Layanan e-samsat ini akan mengintegrasikan aplikasi e-samsat provinsi yang sudah beroperasi.
"Intinya kami siap karena aplikasi sudah jalan, tinggal sekarang bagaimana pelaksanaanya saja di daerah. BPD Bali tinggal menunggu Dispenda serta Polda Bali kapan dilaksanakan turunan ini," ungkapnya.
Dengan berlakunya e-samsat nasional, pihaknya berharap bisa meningkatkan pendapatan asli daerah pemerintah Bali, khususnya dari samsat karena masyarakat kian dimudahkan untuk membayar samsat sehingga tidak ada lagi tunggakan-tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Sedangkan bagi bank, kata dia, bisa mendapatkan nasabah baru dari mereka yang menggunakan aplikasi samsat dalam jaringan itu.
Mekanismenya, wajib pajak bisa mengakses aplikasi "Samsat Online Nasional" pada telepon seluler dan mengisi Data Nomer Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk kependudukan (NIK), lima digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor, serta nomor telepon.
Setelah diverifikasi oleh server Kepolisian Daerah (Polda) maka wajib pajak akan mendapatkan kode "billing" atau kode bayar.
Kemudian wajib pajak dapat melakukan pembayaran berdasarkan kode "billing" tersebut di ATM dan kemudian mendapatkan bukti pembayaran.
Setelah mendapatkan bukti pembayaran di ATM, wajib pajak melakukan pengesahan STNK di seluruh sentra layanan Kantor Bersama Samsat di masing-masing wilayah hukum Polda. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017