Denpasar (Antara Bali) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Bali terus melakukan pemantauan dan menjatuhkan sanksi hukum terhadap warga yang melanggar kebersihan dan pencemaran lingkungan.
Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLHK Kota Denpasar Ketut Adi Wiguna saat dikonfirmasi, di Denpasar, Jumat mengatakan dalam pemantauan dari petugasnya berhasil menangkap sepuluh orang pelanggar kebersihan dan pencemaran lingkungan.
"Mereka yang tertangkap adalah warga yang membuang sampah sembarangan dan membuang limbah ternak babi di kawasan Jalan Hayam Wuruk," katanya.
Ia mengatakan kesepuluh orang yang melakukan pelanggaran kebersihan tersebut langsung dilakukan sidang tindak pidana ringan. Kasus tersebut terjadi pada Kamis (31/8).
"Tertangkapnya pelanggar tersebut juga atas dukungan warga masyarakat setempat, sehingga memudahkan petugas melakukan pemantauan dan penangkapan," ujarnya.
Ia mengatakan bagi pelanggar aturan tersebut dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Banjar Kaja, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan.
Adi Wiguna menjelaskan, pada awalnya tim gabungan yustisi DLHK Kota Denpasar menelusuri dan menertibkan pelanggar limbah kotoran babi tersebut di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Gang Tirta Denpasar. Dari hasil penertiban tersebut didapatkan bukti-bukti bahwa pencemaran limbah kotoran babi yang sengaja dibiarkan mengalir ke sungai, selain itu pemilik ternak juga melanggar aturan, karena tidak memiliki izin ternak dalam jumlah yang banyak yakni sebanyak 50 ekor babi.
Dengan hasil bukti-bukti dan saksi yang ada, pemilik ternak babi, I Kadek Raun Puspa Wijaya asal Nusa Penida langsung dikenakan sanksi dan dilakukan sidang tipiring.
Sidang tipiring tersebut dipimpin hakim PN Denpasar I Ketut Suarta SH,MH dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1,5 juta atau hukuman tiga bulan kurungan kepada Kadek Puspa, serta denda sebesar Rp500 ribu bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan.
Adi Wiguna mengatakan sidang tipiring terus dilaksanakan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat sadar dan ikut menjaga kebersihan lingkungan. Selain itu juga untuk memasyarakatkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar.
"Pelaksanaan sidang ini bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, akan tetapi kami mengajak masyarakat untuk ikut memelihara kebersihan lingkungan, khususnya di Kota Denpasar dan ini juga merupakan bagian dari revolusi mental bidang kebersihan, agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan, baik itu di jalan maupun sungai," katanya.
Sementara pemilik ternak Babi, I Kadek Raun Puspa Wijaya mengaku kaget karena didenda dengan nominal yang cukup besar dalam pelanggaran tersebut.
"Saya tidak tahu akan bisa didenda sebesar ini. Saya berjanji akan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut dengan membiarkan limbah kotoran ternak babi saya mengalir ke sungai, dan akan membuatkan tempat penampungan untuk limbah kotoran ternak secepatnya, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLHK Kota Denpasar Ketut Adi Wiguna saat dikonfirmasi, di Denpasar, Jumat mengatakan dalam pemantauan dari petugasnya berhasil menangkap sepuluh orang pelanggar kebersihan dan pencemaran lingkungan.
"Mereka yang tertangkap adalah warga yang membuang sampah sembarangan dan membuang limbah ternak babi di kawasan Jalan Hayam Wuruk," katanya.
Ia mengatakan kesepuluh orang yang melakukan pelanggaran kebersihan tersebut langsung dilakukan sidang tindak pidana ringan. Kasus tersebut terjadi pada Kamis (31/8).
"Tertangkapnya pelanggar tersebut juga atas dukungan warga masyarakat setempat, sehingga memudahkan petugas melakukan pemantauan dan penangkapan," ujarnya.
Ia mengatakan bagi pelanggar aturan tersebut dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Banjar Kaja, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan.
Adi Wiguna menjelaskan, pada awalnya tim gabungan yustisi DLHK Kota Denpasar menelusuri dan menertibkan pelanggar limbah kotoran babi tersebut di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Gang Tirta Denpasar. Dari hasil penertiban tersebut didapatkan bukti-bukti bahwa pencemaran limbah kotoran babi yang sengaja dibiarkan mengalir ke sungai, selain itu pemilik ternak juga melanggar aturan, karena tidak memiliki izin ternak dalam jumlah yang banyak yakni sebanyak 50 ekor babi.
Dengan hasil bukti-bukti dan saksi yang ada, pemilik ternak babi, I Kadek Raun Puspa Wijaya asal Nusa Penida langsung dikenakan sanksi dan dilakukan sidang tipiring.
Sidang tipiring tersebut dipimpin hakim PN Denpasar I Ketut Suarta SH,MH dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1,5 juta atau hukuman tiga bulan kurungan kepada Kadek Puspa, serta denda sebesar Rp500 ribu bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan.
Adi Wiguna mengatakan sidang tipiring terus dilaksanakan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat sadar dan ikut menjaga kebersihan lingkungan. Selain itu juga untuk memasyarakatkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar.
"Pelaksanaan sidang ini bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, akan tetapi kami mengajak masyarakat untuk ikut memelihara kebersihan lingkungan, khususnya di Kota Denpasar dan ini juga merupakan bagian dari revolusi mental bidang kebersihan, agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan, baik itu di jalan maupun sungai," katanya.
Sementara pemilik ternak Babi, I Kadek Raun Puspa Wijaya mengaku kaget karena didenda dengan nominal yang cukup besar dalam pelanggaran tersebut.
"Saya tidak tahu akan bisa didenda sebesar ini. Saya berjanji akan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut dengan membiarkan limbah kotoran ternak babi saya mengalir ke sungai, dan akan membuatkan tempat penampungan untuk limbah kotoran ternak secepatnya, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017