Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Sektor Denpasar Timur menangkap oknum kepala sekolah SD yang menipu ratusan korban dengan menjanjikan perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tes.

"Setelah menerima laporan dari beberapa korban pada Februari, kemudian polisi melakukan penyelidikan terlebih dahulu, baru pada Jumat(6/5) yang bersangkutan ditangkap," ujar Kapolsek Denpasar Timur AKP I Gusti Nyoman Wintara, Selasa.

Tersangka penipuan tersebut yakni Drs I Ketut Arnawa (59), yang merupakan seorang Kepala Sekolah SDN IV Penatih Denpasar.

"Yang meyakinkan korban mau membayar uang untuk menjadi PNS tersebut adalah bahwa dia ini seorang pejabat, sehingga orang dapat percaya," tutur AKP Wintara.

Dari pengakuan tersangka yang tinggal di Jalan Pertu Laka No 2 Peguyangan Kangin, Denpasar itu penipuan tersebut tidak hanya dilakukan seorang diri melainkan bersama seorang pekerja swasta bernama Bambang Subekti.

Penipuan tersebut berawal sejak tahun 2007, saat tersangka Arnawa berkenalan dengan Bambang Subekti dari seorang rekannya.

Dari perkenalan tersebut, Bambang Subekti asal Magetan Jawa Timur yang berada di Jakarta itu menawarkan jasa perekrutan PNS tanpa melalui tes kepada tersangka Arnawa.

"Saya diminta Bambang untuk menyebarkan info perekrutan itu, dan saya mau karena memang dijanjikan hasil juga," ungkap Arnawa kepada Antara.

Penipuan tersebut dilakukan dengan modus menjanjikan kepada orang yang ingin menjadi PNS akan dibuatkan SK PNS sebagai pengganti PNS yang pensiun dengan syarat calon PNS bersedia membayar sebesar dari Rp60 juta hingga Rp75 juta, dengan cara membayar uang muka terlebih dahulu sebesar Rp40 juta.

"Setelah mendapat uang muka Rp40 juta, langsung saya setor ke Bambang sebesar Rp32 juta, dan sisanya untuk saya," katanya.

Hingga tahun 2011 ini, calon PNS yang telah membayar kepada tersangka belum menerima SK PNS pensiun yang dijanjikan.

Adapun tiga korban yang telah melapor ke polisi, yakni Desak Made Merah Harta Fewi (29), beralamat di Jalan Badak Agung XVIII. No 05 Denpasar,I Dewa Gede Dharma Putra (34) tinggal di Jalan Badak Agung XVIII, dan Putu Yenik Hartini (25) tinggal di Jalan Padma Gang Hunia Banteng Denpasar.

Dari hasil penyelidikan polisi, ditemukan sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran dari korban, serta buku catatan nama-nama korban lainnya yang belum melapor. Dari buku tersebut tercatat ada 137 nama korban calon PNS.

Dari pengakuan tersangka Arnawa, meski telah menerima uang hasil pembayaran dari korban sebesar miliaran rupiah, namun dirinya mengaku telah mengembalikan sebagian uang tersebut kepada 10 orang.

"Saya juga sering dicari sama mereka, dan sudah ada 10 orang yang uangnya sudah saya kembalikan, dan dua orang lagi masih saya cicil," ujarnya.

Atas perbuatannya, kepala sekolah SD yang masih aktif ini dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011