Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menghukum Alexey Prusov (28), warga Rusia yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan 106 gram sabu-sabu selama sembilan tahun penjara dan denda Rp2 miliar dengan subsider empat bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum mengimpor narkotika golongan I melebihi lima gram dan melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Denpasar, Selasa.
Vonis majelis hakim kepada terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Artha Wijaya dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Demikian juga JPU yang menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, barang bukti narkoba tersebut diketahui petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar saat menemukan paket kiriman pos pada 5 Januari 2017, Pukul 14.45 Wita.
Petugas melakukan penelusuran di Kantor Pos Besar Renon Denpasar karena mencurigai amplop berwarna putih atas nama Mache Kaisar yang ditujukan kealamat kantor pos Sunset Road, Denpasar, Bali.
Saat petugas memeriksa isi amplop itu, menemukan satu bungkus klip berisi kristal bening yang diduga mengandung narkotika jenis sabu. Saat dilakukan pemeriksaan dan penimbangan bahwa benar barang haram itu jenis sabu-sabu seberat 104,19 gram netto.
Kemudian, pada 6 Januari 2017, petugas langsung menyerahkan barang bukti kepada kepolisian Polda Bali dan petugas langsung melakukan penyelidikan. Saat melakukan pemantauan di area Parkir Kantor Pos Sunset Road, Kuta tersebut, terdakwa langsung ditangkap.
Kepada petugas, terdakwa membenarkan barang haram itu miliknya dan petugas langsung membawa Alexey ke kantor polisi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum mengimpor narkotika golongan I melebihi lima gram dan melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Denpasar, Selasa.
Vonis majelis hakim kepada terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Artha Wijaya dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Demikian juga JPU yang menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, barang bukti narkoba tersebut diketahui petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar saat menemukan paket kiriman pos pada 5 Januari 2017, Pukul 14.45 Wita.
Petugas melakukan penelusuran di Kantor Pos Besar Renon Denpasar karena mencurigai amplop berwarna putih atas nama Mache Kaisar yang ditujukan kealamat kantor pos Sunset Road, Denpasar, Bali.
Saat petugas memeriksa isi amplop itu, menemukan satu bungkus klip berisi kristal bening yang diduga mengandung narkotika jenis sabu. Saat dilakukan pemeriksaan dan penimbangan bahwa benar barang haram itu jenis sabu-sabu seberat 104,19 gram netto.
Kemudian, pada 6 Januari 2017, petugas langsung menyerahkan barang bukti kepada kepolisian Polda Bali dan petugas langsung melakukan penyelidikan. Saat melakukan pemantauan di area Parkir Kantor Pos Sunset Road, Kuta tersebut, terdakwa langsung ditangkap.
Kepada petugas, terdakwa membenarkan barang haram itu miliknya dan petugas langsung membawa Alexey ke kantor polisi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017