Negara (Antaranews Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jembrana, Selasa, menertibkan pedagang musiman di sepanjang jalan raya yang masuk wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, yang berjualan saat arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri.

Pihak Satpol PP Pemkab Jembrana memberikan waktu hingga hari Minggu (9/7) untuk membongkar lapaknya, serta menjaga kebersihan.

"Arus mudik maupun balik lebaran sudah hampir berakhir, sudah sepantasnya pedagang membongkar lapaknya, karena areal ini bukan untuk berjualan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budi setelah mendatangi pedagang.

Ia mengatakan, sebagai salah satu kawasan pariwisata di Kabupaten Jembrana, wilayah Kelurahan Gilimanuk harus tertata, termasuk bebas dari pedagang kaki lima yang asal-asalan menggelar barang dagangannya.

Selain pedagang, dalam operasi yang melibatkan Dinas Perhubungan, Kelautan Dan Perikanan serta Pecalang (keamanan adat) setempat ini, juga menyasar kendaraan yang parkir di badan jalan.

Saat arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri, belasan pedagang musiman berjualan di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk yang masuk wilayah Kelurahan Gilimanuk.

Informasi dari kalangan pedagang, sekitar satu bulan berjualan, mereka bisa mendapatkan keuntungan bersih paling sedikit Rp6 juta, bahkan bisa mencapai Rp15 juta.

"Kalau arus mudiknya sepi pembeli karena tidak ada antrean panjang, kami mengandalkan pemudik yang balik. Justru saat arus balik, pemudik yang mampir lebih ramai karena setelah turun dari kapal, mereka biasanya istirahat untuk makan disini," kata Sumaniati.

Ia mengatakan, seluruh pedagang dipastikan akan membongkar lapaknya dengan sukarela, karena tahu pada hari-hari biasa lokasi tersebut tidak boleh digunakan untuk berjualan.(GBI)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017