Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali Wayan Rawan Atmaja mendukung keputusan Gubernur Made Mangku Pastika untuk segera mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) dalam menyelesaikan kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2017-2018.

"Saya mendukung keputusan Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk melakukan peninjauan kembali dalam seleksi PPDB SMA dan SMK agar dibuatkan peraturan gubernur, sehingga siswa miskin dapat tertampung di sekolah negeri," kata Rawan Atmaja pada rapat bersama DPRD dengan Gubernur Bali beserta jajarannya di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan kekisruhan dalam seleksi PPDB tahun ini hampir semua sekolah di Bali. Sebagai contoh, banyak siswa sekolah yang bersekolah di Kuta Selatan, Namun mereka terbentur orang tuanya tidak ber KTP di Badung, sehingga siswa tersebut tidak bisa tertampung di sekolah terdekat, walau siswa itu nilai evaluasi murni (NEM-nya) memenuhi persyaratan.

"Hal ini yang menjadi permasalahan dihadapi warga masyarakat, sehingga terkesan pemerintah mempersulit mencari sekolah lewat jalur PPDB tersebut," ucap politikus asal Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Hal senada juga dikatakan anggota lainnya, Ketut Kariyasa Adnyana, bahwa penerapan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, salah satunya menetapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) menimbulkan permasalahan baru.

"Ini memang permasalahan baru, karena itu sikap Gubernur Mangku Pastika yang diambil sangat tepat dalam menyelesaikan permasalahan kisruhnya PPBD tersebut," ujarnya.

Selain itu, kata Kariyasa Adnyana, dalam peraturan gubernur agar dicantumkan juga poin yang menampung seluruh siswa miskin, berprestasi maupun siswa NEM-nya memenuhi persyaratan, tapi KTP atau kartu keluarga tidak wajib di daerah bersangkutan.

"Saya berharap juga dalam peraturan yang akan dikeluarkan gubernur dirinci lebih mendetail, sehingga ada jalan keluar dalam memecahkan permasalahan menghadapi kisruhnya seleksi PPBD," ucapnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika minta dukungan berupa surat rekomendasi dari DPRD Bali, sehingga memperkuat surat peraturan tersebut.

"Saya juga kalau ketemu dengan Bapak Presiden Joko Widodo, saya akan sampaikan permasalahan pendidikan sekolah terkait PPDB tersebut. Termasuk juga bagaimana siswa miskin atau tidak mampu tersebut mendapat keadilan dalam menempuh pendidikan. Karena pendidikan wajib belajar 12 tahun adalah sebagai penentu masa depan bangsa," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017