Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 246 kepala keluarga (KK) asal Kelurahan Serangan, Kota Denpasar, Bali, menerima surat sertifikat tanah okupasi dan ahli waris dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

"Dengan diterimanya surat sertifikat okupasi tanah serta sertifikat tanah waris yang dimiliki warga dapat dijadikan suatu berkah serta suatu warisan untuk anak cucu dimasa mendatang dan bersama-sama membentengi diri di zaman globalisasi," kata Camat Denpasar Selatan, Anak Agung Gde Risnawan, di Denpasar, Jumat.

Didampingi Lurah Serangan, Wayan Karma, ia meminta warga masyarakat untuk menyimpan surat berharga (sertifikat tanah) tersebut serta menjaga atau melestarikan tanah warisan leluhur dan tanah Bali.

Selama beberapa tahun, warga setempat berharap kepada pemerintah agar menyelesaikan persoalan status lahan tersebut, yakni total sebanyak 246 kepala keluarga yang dibagi menjadi 172 tanah okupasi dan 74 tanah waris serta luas lahan mencapai enam hektare.

"Penyerahan sertifikat tersebut sudah dilakukan pada Kamis (15/6) lalu, karena itu warga masyarakat Serangan mengadakan persembahyangan bersama sebagai ucapan rasa syukur kehadapan Tuhan Yang Maha Esa atas sehingga sertifikat tanah okupasi dan tanah waris yang telah diterima oleh masing-masing warga masyarakat Serangan," katanya.

Sementara itu, Wali Kota IB Rai Dharmawijaya Mantra saat hadir dalam persembahyangan bersama itu mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Kementerian Pertanahan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Kepala BPN Kota Denpasar serta instansi terkait lainnya, untuk penyerahan sertifikat tanah okupasi dan tanah hak milik itu kepada masing-masing warga masyarakat Serangan.

Selama delapan tahun diperjuangkan oleh Pemkot Denpasar maupun aparat Kelurahan Serangan serta forum masyarakat Serangan untuk kejelasan status tanah tersebut.

"Ini merupakan milik leluhur warga dan sepatutnya dijaga dan dilestarikan. Kalau merasa memiliki mestinya kita menjaga serta melestarikan agar tidak sia-sia apa yang diperjuangkan pemerintah serta aparatur terkait tanah tersebut yang prosesnya sudah beberapa tahun lalu," katanya.

Wali Kota Rai Mantra mengatakan Pulau Serangan diibaratkan seperti gadis cantik yang banyak diinginkan orang, karena itu warga masyarakat Serangan diharapkan agar tidak tergoyahkan imannya terhadap rayuan investor untuk menjual tanah dan melupakan pengorbanan serta perjuangan dari sekian tahun yang lalu.

"Saya meminta kepada warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan tanah yang diberikan leluhur kepada kita. Agar generasi yang akan datang memiliki tempat untuk mereka berusaha dan berjuang untuk menjalani kehidupan berkelanjutan," katanya.

Seorang warga Serangan, Wayan Loka mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada kepada pemerintah kota dan Wali Kota Rai Mantra beserta jajarannya serta pihak terkait lainnya yang telah menuntaskan persoalan yang dihadapi masyarakat Serangan.

"Lahan yang diokupasi tersebut merupakan lahan milik Dinas Kehutanan yang telah direklamasi sendiri oleh masyarakat Serangan sejak tahun 1948, dan warga yang menempati lahan dengan status ini mencapai 300 kepala keluarga. Alhamdulillah, kini sertifikatnya sudah terealisasi untuk masing-masing kepala keluarga," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017