Denpasar (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara mengimbau perbankan di Pulau Dewata mencarikan solusi kepada debitur yang mengalami permasalahan untuk menekan "nonperforming loan" (NPL) atau kredit bermasalah.

"Bank sebagai pemberi kredit harus memberi solusi. Jadi tidak melepaskan begitu saja. Bank tidak hanya, begitu memberi kredit, tinggal tagih, tidak seperti itu," kata Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi di Denpasar, Senin.

Menurut Zulmi, bank harus melakukan analisa penyebab debitur tidak mampu melakukan kewajibannya sehingga muncul kredit bermasalah.

Dia menjelaskan debitur dalam kalangan pelaku usaha kecil dan menengah kemungkinan mengalami kendala pemasaran walaupun dari sisi produksi masih lancar.

Penyebab lainnya, lanjut dia, debitur mengalami persaingan bisnis yang sangat ketat sehingga kreativitas mengemas produk perlu dibantu.

"Bank juga harus bantu mencarikan solusi. Bisa jadi produksi tidak ada masalah tetapi pemasaran menjadi kendala atau bisa memasarkan tetapi di luar banyak pesaing, mungkin kemasannya," ucapnya.

Namun apabila dari analisa bank jenis usaha debitur tersebut tidak memungkinkan untuk lanjut maka aset yang menjadi agunan di bank dapat diambil alih oleh bank.

Sedangkan apabila kredit sudah tidak bisa diselamatkan lagi, lanjut Zulmi, biasanya bank dapat melakukan hapus buku dan hapus tagih bagi bank yang sudah membentuk penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) sebagai bagian dari bank membentuk cadangan modal akibat kerugian karena kredit bermasalah.

"Hapus buku dulu sehingga tagihan kredit nol lancar atau macet di neraca itu bisa hilang sehingga rasio NPL membaik tetapi dengan tidak menghapus tagih," kata dia.

Sementara itu hapus tagih berarti debitur tidak memiliki kewajiban melunasi lagi dan hapus buku berarti tagihan tidak mundul di neraca bank.

OJK mencatat hingga triwulan pertama tahun 2017 angka NPL perbankan di Bali mengalami kenaikan terutama di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang melonjak signifikan.

Angka kredit bermasalah di BPR selama periode Januari hingga Maret 2017 berada pada posisi 6,71 persen, melonjak dibandingkan posisi Desember 2016 yang mencapai 4,91 persen.

Begitu juga NPL di bank umum yang juga naik dari 2,11 persen pada Desember 2016 menjadi 2,71 persen serta bank umum syariah dari 1,44 persen melonjak mencapai 3,43 persen.

Secara umum, OJK mencatat total kenaikan NPL bank umum dan BPR di Bali selama triwulan pertama tahun ini mencapai 0,78 persen jika dibandingkan pada Desember 2016 dan 0,60 persen jika dibandingkan periode triwulan pertama tahun 2016.

Perlambatan ekonomi nasional dan lokal dinilai mempengaruhi daya beli masyarakat yang semakin menurun sehingga turut mendongkrak kredit bermasalah di sektor perbankan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017