Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung Provinsi Bali akan memberi kemudahan dalam pembuatan sertifikat tanah berupa pembebasan biaya kepada masyarakat daerah itu yang memiliki tanah warisan namun belum bersertifikat.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kabupaten Badung, Bali, I Wayan Suambara di Mangupura, Rabu, mengatakan masyarakat asli Badung yang memiliki tanah tidak bersertifikat agar melakukan pendaftaran dahulu ke pemda sehingga ada bukti proses pengajuan pendaftaran untuk diterbitkan sertifikat tanah.

"Hal ini dapat dilakukan karena sudah ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria. Bagi warga asli Badung yang tidak mampu mendaftarkan tanahnya agar dibebaskan dari biaya pendaftaran hak milik tanah," ujarnya.

Ia mengatakan rekomendasi itu sempat diusulkan Badan Litbang Badung kepada Bupati Badung agar data yang disajikan BPN Badung untuk tanah milik masyarakat asli Badung yang belum memiliki sertifikat agar pembuatan sertifikatnya ditanggung oleh pemerintah daerah.

"Ini sangat dimungkinkan untuk pembebasan biaya pembuatan sertifikat tanah milik masyarakat di Badung yang kurang mampu," katanya.

Untuk di Badung sendiri, ada 62.000 bidang tanah yang bersertifikat, belum lagi tanah yang merupakan laba pura.

"Ini baru kebijakan umum saja dan perhitungan kami apabila 62.000 bidang tanah yang belum bersertifikat ini dibantu pemerintah, maka menghabiskan dana Rp25 miliar lebih," katanya.

Pihaknya memperkirakan dengan warga asli Badung mendapat sertifikat tanah, apabila masuk dalam kualifikasi yang menikmati pembebasan pajak tersebut, maka objeknya lebih jelas lagi.

Sehingga kebijakan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta terkait pembebasan PBB tanah milik masyarakat Badung yang tersertifikat dapat "terback up" dengan dokumen yuridis.

"Bisa saja bagi masyarakat akan ada `multiplier effect` seperti ingin meminjam uang di koperasi atau di BPR ada jaminan sertifikat tanah tersebut," ujarnya.

Dengan adanya sertifikat tanah itu, masyarakat asli Badung yang berniat menjaminkan sertifikat tanahnya untuk meminjam uang untuk kegiatan berwirausaha akan dapat terbantu dengan adanya jaminan.

Pihaknya menilai yang berhak mendapatkan bantuan pembebasan PBB di Badung yakni siapa pemilik tanah, dimana lokasi tanah, berapa luas tanah yang mendapatkan pembebasan PBB.

Namun perlu ada regulasi yang saat ini masih diproses di Bagian Hukum dan Badan pendapatan Pemkab Badung.

Pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali maupun BPN kabupaten Badung bersama SOPD beberapa waktu lalu. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017