Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali berencana membangun pos pelayanan terpadu atau ATC di beberapa titik rawan kecelakaan lalulintas dan kemacetan di Bali.

"Rencananya pos pelayanan terpadu atau Traffic Accident Centre (ATC) tersebut akan ditempatkan di pos polisi yang sudah ada sebelumnya. Dengan sedikit renovasi, tiga pekan lagi pos itu sudah bisa beroperasi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol Syauqie Ahmad usai penandatanganan nota kerja sama dengan PT Global Sasha di Denpasar, Selasa.

Pos pelayanan tersebut juga akan dilengkapi dengan beberapa fasilitas, seperti mobil patroli, ambulans, LCD (Liquid Crystal Display) berukuran 5x3 meter yang akan dipasang di atas pos untuk menginformasikan situasi terkini arus lalu lintas, serta pendingin ruangan dan toilet.

Pos tersebut akan dibangun di beberapa titik rawan kecelakaan di enam kota dan kabupaten yang memiliki angka kecelakaan tertinggi seperti Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan, Buleleng dan Jembrana.

"Untuk tahap awal, pos terpadu itu akan dibangun sembilan titik di Denpasar dan Badung dulu, seperti di Simpang Dewa Ruci, Tohpati dan patung Ngurah Rai dekat airport dan sekitarnya," katanya.

Sementara itu, Darma Santosa, Public Relation PT Global Sasha yang bergerak di bidang periklanan mengungkapkan, salah satu faktor yang mendukung kerja sama dengan kepolisian tersebut adalah keuntungan yang bisa didapat.

"Awalnya kami prihatin ya melihat kerja polisi di jalanan yang kurang dilengkapi fasilitas memadai. Tapi dengan kerja sama ini kan bisa menguntungkan perusahaan, juga kepolisian. Dari penayangan iklan komersial di LCD yang terpasang di atas pos pelayanan, kami mendapat pemasukan dari sana," ungkapnya.

Ia berharap pemerintah daerah segera mengeluarkan izin pemasangan sarana tersebut.

Bupati Badung Anak Agung Gede Agung yang turut hadir dalam penandatangan nota kerja sama juga menanggapi rencana pembangunan pos pelayanan terpadu tersebut.

Menurutnya, permohonan untuk pemasangan papan reklame di beberapa ruas jalan yang terdapat pada pos pelayanan masih perlu dipertimbangkan mengingat adanya peraturan daerah.

"Pemkab Badung kan juga memiliki Perda No 1 Tahun 1994 tentang Reklame, yang berisi tentang larangan pemasangan reklame komersial seperti di kawasan patung Ngurah Rai dan simpang Dewa Ruci. Nah, kami akan pelajari dulu dan yang pasti semua harus memenuhi aturan yang sudah ada," kata Gede Agung.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011