Denpasar (Antara Bali) - PT Pertamina mengingatkan agen dan pangkalan resmi di Bali untuk tidak terlibat menjual elpiji oplosan dengan menjadi penadah dari oknum tidak bertanggung jawab karena akan ada sanksi tegas hingga pemutusan hubungan usaha.

Marketing Branch Manager Bali dan NTB I Ketut Permadi Aryakuumara di Denpasar, Sabtu, mengatakan peringatan itu diberikan mengingat tahun lalu ada dua agen elpiji yang terlibat persekongkolan dengan oknum tidak bertanggung jawab dengan menjual elpiji oplosan.

"Dengan demikian kami melakukan pemutusan hubungan usaha karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat," katanya.

Apabila ada agen atau pangkalan elpiji resmi dengan kontrak bersama Pertamina terbukti melanggar, pihaknya akan melakukan tindakan mulai dari penghentian distribusi sementara hingga pemutusan hubungan usaha.

Kerja sama dengan aparat berwajib juga dilakukan untuk memberikan tindakan hukum terkait perbuatan curang itu.

Arya juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Pertamina atau petugas berwajib apabila menemukan praktik pengoplosan elpiji di lingkungan sekitar.

Terkait pemberian sanksi dari BUMN itu, Pertamina hanya bisa memberikan tindakan kepada agen atau pangkalan resmi yang terdaftar melakukan kerja sama dengan pihaknya.

Namun, apabila penjualan elpiji yang diduga dioplos itu dijual oleh agen di luar pangkalan resmi, maka hal tersebut bukan kewenangan Pertamina.

Hingga saat ini di Bali terdapat sekitar 71 agen elpiji 3 kilogram dengan sebanyak 2.221 pangkalan, sedangkan agen elpiji Non PSO (Public Service Obligation atau Subsidi) sebanyak 22 agen. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017