Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi dalam rangka penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP Elektronik 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

"Delapan saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Kedelapannya adalah mantan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur PT LEN Industri Abraham Mose, mantan Dirut PT Sucofindo (Persero) Arief Safari, pengusaha Home Industry Jasa Elektroplating Dedi Prijono, Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya, Konsultan IT PT Jasindo Tiga Perkasa Tbk Noerman Taufik, pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Ruddy Indrato, dan anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK akan membuktikan skenario persekongkolan  pihak konsorsium dalam kasus pengadaan paket e-KTP.

"Ini kami akan masuk ke konsorsium. Yang tadi sama sebelumnya kami terus bahas soal anggaran, untuk bagian DPR kami rasa cukup. Kami akan mulai buka persekongkolan mulai dari tim Fatmawati, persoalan pengadaan. Kami akan mulai ke sana beberapa waktu ke depan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri, tadi malam.

Irene menyebut peran tim Fatmawati sangat penting karena mereka yang kemudian membuat proyek ini sampai dengan besaran anggarannya. "Sampai dengan tadi yang dijelaskan Anang bahwa ada produk-produk yang sudah dikondisikan sejak awal," kata Irene.

Anang Sugiana Sudiharjo diketahui sebagai Direktur Utama PT Quadra Solution yang merupakan salah satu anggota konsorsium dalam proyek pengadaan e-KTP.

Selain PT Quadra Solution, ada empat anggota konsorsium lainnya, yakni PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industi, dan PT Sucofindo.

Dalam dakwaan disebut beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan menerima masing-masing sejumlah Rp60 juta terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.

Diketahui juga dalam proses lelang dan pengadaan itu diatur oleh Irman, Sugiharto dan diinisiasi oleh Andi Agustinus yang membentuk tim Fatmawati yang melakukan sejumlah pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017