Denpasar (Antara Bali) - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Bali memantau tiga kelompok penangkar penyu yang beroperasi secara ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali, yang juga merupakan kawasan yang dilindungi.
"Kami telah memberitahu tiga kelompok penangkar penyu yakni Kelompok Deluang Sari, Moncot Sari dan Bulih Sari secara lisan maupun tersurat agar menghentikan aktivitasnya," kata Kepala Dishut Bali, I Gede Nyoman Wiranata, di Denpasar, Kamis.
Setelah melakukan pemantauan di kawasan Tahura seluas 1.373 hektare itu, ia menjelaskan ketiga kelompok penangkar ilegal itu juga mengembangbiakkan penyu di Tahura Ngurah Rai yang merupakan kawasan yang dilindungi dan pihaknya selaku pihak berwenang belum memberikan izin pemanfaatan kawasan itu.
"Kami minta penegak hukum untuk menindak tegas dengan menghentikan segala bentuk pemanfatan kawasan konservasi Tahura (Taman Hutan Raya) Ngurah Rai secara ilegal itu," katanya.
Menurut dia, hal itu untuk menegakkan peraturan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengecekan kembali aktivitas yang ilegal tersebut dan masuk kategori pelanggaran.
"Nanti akan dikoordinasikan untuk langkah berikutnya. Jika ada biaya pungutan yang masuk pada tempat yang ilegal adalah pungli," ujar Gede Nyoman Wiranata.
Upaya hukum itu bertujuan melestarikan kawasan Tahura Ngurah Rai yang telah menjadi sorotan publik, sekaligus berfungsi sebagai "paru-paru" Kota Denpasar dan menahan abrasi.
Ia mengakui kawasan tersebut mengalami beragam pelanggaran kecil maupun besar, karena itu pihaknya meminta masyarakat atau tokoh-tokoh peduli lingkungan agar ikut melakukan kontrol setiap saat pada kawasan yang memiliki panjang hingga 53 kilomenter itu.
"Sejumlah pelanggaran yang terjadi yang dilakukan oleh para oknum tertentu juga sudah dilaporkan kepolisian untuk dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," ujar Gede Nyoman Wiranata.
Ia mengharapkan, adanya peningkatan sinergi bersama mitra kerja, tidak memaksakan kehendak sendiri. "Setiap pembangunan yang dilakukan tetap memperhatikan perundang-undangan," ujar Gede Nyoman Wiranata. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kami telah memberitahu tiga kelompok penangkar penyu yakni Kelompok Deluang Sari, Moncot Sari dan Bulih Sari secara lisan maupun tersurat agar menghentikan aktivitasnya," kata Kepala Dishut Bali, I Gede Nyoman Wiranata, di Denpasar, Kamis.
Setelah melakukan pemantauan di kawasan Tahura seluas 1.373 hektare itu, ia menjelaskan ketiga kelompok penangkar ilegal itu juga mengembangbiakkan penyu di Tahura Ngurah Rai yang merupakan kawasan yang dilindungi dan pihaknya selaku pihak berwenang belum memberikan izin pemanfaatan kawasan itu.
"Kami minta penegak hukum untuk menindak tegas dengan menghentikan segala bentuk pemanfatan kawasan konservasi Tahura (Taman Hutan Raya) Ngurah Rai secara ilegal itu," katanya.
Menurut dia, hal itu untuk menegakkan peraturan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengecekan kembali aktivitas yang ilegal tersebut dan masuk kategori pelanggaran.
"Nanti akan dikoordinasikan untuk langkah berikutnya. Jika ada biaya pungutan yang masuk pada tempat yang ilegal adalah pungli," ujar Gede Nyoman Wiranata.
Upaya hukum itu bertujuan melestarikan kawasan Tahura Ngurah Rai yang telah menjadi sorotan publik, sekaligus berfungsi sebagai "paru-paru" Kota Denpasar dan menahan abrasi.
Ia mengakui kawasan tersebut mengalami beragam pelanggaran kecil maupun besar, karena itu pihaknya meminta masyarakat atau tokoh-tokoh peduli lingkungan agar ikut melakukan kontrol setiap saat pada kawasan yang memiliki panjang hingga 53 kilomenter itu.
"Sejumlah pelanggaran yang terjadi yang dilakukan oleh para oknum tertentu juga sudah dilaporkan kepolisian untuk dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," ujar Gede Nyoman Wiranata.
Ia mengharapkan, adanya peningkatan sinergi bersama mitra kerja, tidak memaksakan kehendak sendiri. "Setiap pembangunan yang dilakukan tetap memperhatikan perundang-undangan," ujar Gede Nyoman Wiranata. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017