Denpasar (Antara Bali) - Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesa mengatakan, hanya desa adat (pekraman) satu-satunya yang boleh memberikan dispensasi penggunaan kendaraan bermotor kepada warganya yang sangat mendesak saat hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1939.

"Penggunaan kendaraan bermotor yang diantar oleh petugas keamanan desa adat (pecalang) antara lain untuk mengantarkan warga yang sakit, melahiran atau marabahaya lainnya," kata Ketua MUDP Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesa di Denpasar, Sabtu.

Ia mengatakan, dispensasi penggunaan kendaraan oleh bendesa adat itu juga bisa diberikan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran atau yang bisa mengarah kondisi darurat.

Sedangkan bagi instansi pemerintah dan swasta yang melaksanakan tugas pelayanan pada Hari Raya Nyepi agar menyiapkan petugasnya di tempat kerja sehari sebelum Nyepi (27/3) hingga sehari sesudah Nyepi (29/3).

Hal itu dimaksudkan agar mereka tidak menggunakan sarana transportasi yang mengganggu pelaksanaan tapa brata penyepian.

Umat Hindu pada peralihan tahun baru saka dari 1938 ke 1939 itu melaksanakan tapa brata penyepian yakni empat pantangan yang meliputi tidak bekerja (amati karya), tidak menyalakan api/lampu (amati geni), tidak bepergian (amati lelungan) serta tidak mengadakan rekreasi, bersenang-senang atau hura-hura (amati lelanguan).

Jero Gede Suwena Putus Upadesa menambahkan tidak sependapat dengan adanya penggunaan kendaraan yang melintas di jalan raya dengan alasan patroli keamanan.

Pada pelaksanaan hari Raya Nyepi keamanan dan ketertiban sepenuhnya dikawal oleh petugas keamanan desa adat (pecalang) beserta tokoh dan pengurus masing-masing desa pekraman.

"Demikian pula penggunaan pecalang di masing-masing desa adat diusahakan sedikit mingkin dengan alat komunikasi yang digunakannya juga tidak bersuara keras agar tidak mengganggu umat melaksanakan tapa brata penyepian," ujar Jero Gede Suwena Putus Upadesa.

Berdasarkan catatan Polda Bali untuk mengawal rangkaian pelaksanaan Hari Suci Nyepi selama seminggu, 24-29 Maret mengerahkan 5.626 anggota polisi dan pecalang 22.291 orang tersebar di 1.480 desa adat pada delapan kabupaten dan satu kota di Bali. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Ketut Sutika

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017