Denpasar (Antara Bali) - Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra meminta semua nelayan tradisional di daerah ini memiliki kartu asuransi dengan pendaftaran gratis.
"Saya mengimbau nelayan tradisional yang belum memiliki kartu asuransi agar mendaftarkan ke Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar secara gratis. Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka para nelayan ini bisa mengklaim asuransinya," kata Wali Kota Rai Mantra di Denpasar, Kamis.
Oleh karena itu, kata dia, nelayan agar segera mendaftarkan diri dan miliki kartu asuransi nelayan karena aktivitas menangkap ikan merupakan keseharian yang berisiko tinggi bagi nelayan, dan tidak menutup kemungkinan terjadinya kecelakaan.
Untuk itu kepedulian pemerintah pusat, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar memberikan program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).
Ia mengatakan asuransi nelayan menjamin kematian, cacat tetap, cacat sebagian, biaya perawatan atau pengobatan dan biaya lainnya yang secara langsung disebabkan oleh kejadian kecelakaan dan bisa diklaim tanpa mengeluarkan biaya apapun dari para nelayan.
Sementara Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar Anak Agung Gde Bayu Brahmasta mengatakan BPAN merupakan salah satu program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang regulasinya mendasari program ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Peternak Garam.
Di Denpasar program tersebut sejak awal tahun 2017, dan sudah menerima sebanyak 367 nelayan tradisional yang memiliki kartu asuransi dan terdaftar di Denpasar, dari 782 nelayan tradisional.
Ada pun nilai pertanggungan asuransi nelayan tersebut ada dua, pertama santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan, meliputi kematian Rp200 juta, cacat tetap Rp100 juta (max) dan biaya pengobatan Rp20 juta.
Kedua, santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, meliputi kematian (termasuk kematian akibat selain kecelakaan/kematian alami) Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp20 juta.
"Untuk itu kami harapkan ke depannya para nelayan tradisional yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan dirinya," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Saya mengimbau nelayan tradisional yang belum memiliki kartu asuransi agar mendaftarkan ke Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar secara gratis. Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka para nelayan ini bisa mengklaim asuransinya," kata Wali Kota Rai Mantra di Denpasar, Kamis.
Oleh karena itu, kata dia, nelayan agar segera mendaftarkan diri dan miliki kartu asuransi nelayan karena aktivitas menangkap ikan merupakan keseharian yang berisiko tinggi bagi nelayan, dan tidak menutup kemungkinan terjadinya kecelakaan.
Untuk itu kepedulian pemerintah pusat, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar memberikan program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).
Ia mengatakan asuransi nelayan menjamin kematian, cacat tetap, cacat sebagian, biaya perawatan atau pengobatan dan biaya lainnya yang secara langsung disebabkan oleh kejadian kecelakaan dan bisa diklaim tanpa mengeluarkan biaya apapun dari para nelayan.
Sementara Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar Anak Agung Gde Bayu Brahmasta mengatakan BPAN merupakan salah satu program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang regulasinya mendasari program ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Peternak Garam.
Di Denpasar program tersebut sejak awal tahun 2017, dan sudah menerima sebanyak 367 nelayan tradisional yang memiliki kartu asuransi dan terdaftar di Denpasar, dari 782 nelayan tradisional.
Ada pun nilai pertanggungan asuransi nelayan tersebut ada dua, pertama santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan, meliputi kematian Rp200 juta, cacat tetap Rp100 juta (max) dan biaya pengobatan Rp20 juta.
Kedua, santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, meliputi kematian (termasuk kematian akibat selain kecelakaan/kematian alami) Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp20 juta.
"Untuk itu kami harapkan ke depannya para nelayan tradisional yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan dirinya," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017