Denpasar (Antara Bali) - Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Kenedy mengatakan tersangka kasus dugaan fitnah kepada Pecalang, Munarman, cukup kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik tanpa menunggu jadwal panggilan kedua.

"Yang bersangkutan (Munarman) sudah kooperatif dalam arti kata tidak menggunakan panggilan kedua (14/2) tetapi menggunakan panggilan pertama untuk hadir," katanya di Denpasar, Senin.

Seharusnya, Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) itu diperiksa pada Jumat (10/2) sesuai surat panggilan penyidik, namun Munarman mangkir dari jadwal tanpa adanya alasan jelas.

Meski demikian, ia akhirnya memenuhi panggilan polisi sehari sebelum jadwal panggilan kedua yang dijadwalkan pada Selasa (14/2) sesuai surat pemberitahuan penggilan kedua yang dilayangkan polisi.

Kenedy menuturkan bahwa Munarman datang sendiri ke Bali untuk menjalani pemeriksaan dan bukan dijemput oleh penyidik ke Jakarta.

"Dia (Munarman) tidak dijemput, benar-benar datang sendiri," katanya.

Pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Kenedy mengungkapkan bahwa Munarman juga tidak didampingi pengacaranya.

"Dia (Munarman) hadir tidak bawa pengacara, tidak didampingi, jadi dia sendirian," ucapnya.

Saat ditanya awak media terkait apakah Munarman akan ditahan, Kenedy belum memastikan hal tersebut karena proses pemeriksaan sedang berlangsung dan bergantung kepada keyakinan penyidik.

"Kami lihat nanti, karena belum tahu hasil pemeriksaan," ucap Kenedy.(DWA)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017