Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali menjadwalkan pemeriksaan kepada dua saksi dari pihak Juru Bicara Front Pembela Islam, Munarman, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghinaan Pecalang atau petugas keamanan adat khas Pulau Dewata.
"Dalam waktu dekat kami akan periksa dua saksi dari pihak tersangka (Munarman)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy di Denpasar, Jumat.
Menurut Kenedy, dua saksi tersebut berinisial RE dan A yan diketahui sebagai pengelola laman atau yang mengetahui website FPI.
Sebelumnya Polda Bali juga sudah memeriksa saksi dari pihak Munarman lainnya yakni berinisial AH yang juga mengetahui website tersebut.
Hingga saat ini polisi telah memeriksa lebih dari 26 saksi mulai dari saksi pelapor, saksi ahli dan saksi dari pihak tersangka.
Sedangkan Munarman dijadwalkan diperiksa perdana sebagai tersangka pukul 10.00 WITA namun hingga pukul 11.30 WITA, tidak ada tanda-tanda kehadiran Juru Bicara Front Pembela Islam Itu.
Munarman sebelumnya telah diperiksa pada 31 Januari 2017 dalam status awal sebagai saksi selama sekitar delapan jam dengan 25 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Juru Bicara FPI itu dilaporkan Zet Hasan warga Denpasar terkait ucapan Munarman yang menyatakan bahwa Pecalang melarang umat Islam shalat Jumat dan melempari rumah penduduk.
Pernyataan itu disampaikan Munarman saat mengunjungi kantor Kompas di Jakarta pada Juni 2016.
Rekaman pernyataan Munarman tersebut tersiar di situs Youtube pada 17 Juni 2016 yang diunggah oleh Markaz Syariah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Dalam waktu dekat kami akan periksa dua saksi dari pihak tersangka (Munarman)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy di Denpasar, Jumat.
Menurut Kenedy, dua saksi tersebut berinisial RE dan A yan diketahui sebagai pengelola laman atau yang mengetahui website FPI.
Sebelumnya Polda Bali juga sudah memeriksa saksi dari pihak Munarman lainnya yakni berinisial AH yang juga mengetahui website tersebut.
Hingga saat ini polisi telah memeriksa lebih dari 26 saksi mulai dari saksi pelapor, saksi ahli dan saksi dari pihak tersangka.
Sedangkan Munarman dijadwalkan diperiksa perdana sebagai tersangka pukul 10.00 WITA namun hingga pukul 11.30 WITA, tidak ada tanda-tanda kehadiran Juru Bicara Front Pembela Islam Itu.
Munarman sebelumnya telah diperiksa pada 31 Januari 2017 dalam status awal sebagai saksi selama sekitar delapan jam dengan 25 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Juru Bicara FPI itu dilaporkan Zet Hasan warga Denpasar terkait ucapan Munarman yang menyatakan bahwa Pecalang melarang umat Islam shalat Jumat dan melempari rumah penduduk.
Pernyataan itu disampaikan Munarman saat mengunjungi kantor Kompas di Jakarta pada Juni 2016.
Rekaman pernyataan Munarman tersebut tersiar di situs Youtube pada 17 Juni 2016 yang diunggah oleh Markaz Syariah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017