Jakarta (Antara Bali) - Peneliti dari Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Adelina Syahda menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) harus memiliki batasan yang jelas untuk kedudukan hukum bagi pemohon uji materi undang undang di MK.

"Mahkamah Konstitusi belum konsisten dengan legal standing atau kedudukan hukum pemohon," jelas Adelina dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Adelina mengatakan bahwa MK masih belum memiliki batasan yang jelas terkait kedudukan hukum, karena perkara yang berbeda dengan pemohon yang serupa bisa memiliki kedudukan hukum yang berbeda juga.

Sebagai contoh Adelina menyebutkan ketika ada kepala daerah yang masih menjabat, mengajukan permohonan sebagai perorangan warga negara dibenarkan oleh MK dalam pertimbangannya.

Namun, dalam permohonan yang lain, ketika kepala daerah yang sedang menjabat mengajukan permohonan sebagai lembaga negara, MK juga mengamini dalam pertimbangannya, jelas Adelina.

"Ini tidak ada batas yang jelas kapan kepala daerah ini menjadi perorangan atau lembaga negara, padahal harusnya ada kejelasan akan hal ini," tutur Adelina.

Dalam kasus permohonan oleh kesatuan hukum adat terkait sumber daya alam, MK dinilai juga tidak punya catatan yang jelas.

"Kapan masyarakat hukum adat ini diakui kedudukan hukumnya, apakah ketika dia diakui dalam perundang-undangan atau bagaimana," tambah Adelina.

Adelina menilai bahwa MK tidak meneliti secara jelas terkait dengan kedudukan hukum bagi kesatuan masyarakat hukum adat ini.

Lebih lanjut Adelina menegaskan bahwa masalah kedudukan hukum di MK menjadi sangat penting karena terkait dengan hak seseorang untuk mengajukan uji materi.

"Ketika dia tidak punya hak, maka permohonannya tidak bisa diterima," ucap Adelina, menegaskan.

MK mempunyai empat kriteria pemohon yang memiliki hak konstitusional atau berkedudukan hukum untuk mengajukan uji materi di MK, yaitu badan hukum privat dan badan hukum publik, perorangan atau warga negara Indonesia, lembaga negara, serta kesatuan masyarakat hukum adat. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Maria Rosari

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016