Denpasar (Antara Bali) - Seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana menyatakan, untuk merevisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali diperlukan persyaratan sesuai ketentuan tentang peninjauan kembali.
"Usulan untuk merevisi kembali Perda No.16/2009 tentang RTRW Provinsi Bali itu harus memenuhi kualifikasi syarat-syarat, seperti adanya perubahan kebijakan dan strategi nasional yang mempengaruhi ruang wilayah," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, I Ketut Sudiarta SH, MH di Denpasar, Jumat.
Pada seminar dan lokakarya "Kemenangan Publik atas RTRW Provinsi Bali" itu, ia mengatakan, sepanjang tidak dipenuhi syarat-syarat tersebut maka revisi terhadap Perda RTRW tidak bisa dilakukan.
Ia mengatakan, berdasarkan dokumen materi teknis Perda RTRW Bali 2009-2029, mengindikasikan maksud pembentukan perda dan tidak menginginkan adanya peninjauan kembali sebelum jangka waktu lima tahun.
"Artinya jika dilihat dari pengundangan Perda RTRW Bali yang diundangkan di Denpasar pada tanggal 28 Desember 2009, maka boleh direvisi paling cepat 28 Desember 2014," katanya.
Sementara itu, ketua panitia seminar, Rofiqi Hasan mengatakan, tujuan seminar dan lokakarya terkait Perda RTRW Bali karena ingin mendapatkan masukan dan jalan keluar yang selanjutnya akan diserahkan kepada Pansus RTRW DPRD Bali.
"Nantinya hasil seminar dan lokakarya ini akan kami serahkan ke dewan, hal ini untuk memberi masukan dalam pembahasan di Pansus RTRW," katanya.
Ia mengatakan, dasar pemikiran kegiatan seminar tersebut, karena perda yang baru disahkan setahun lalu ada usulan dari para bupati/wali kota di Bali ke dewan untuk ditinjau kembali.
Alasannya, kata dia, ada beberapa pasal yang sulit diimplementasikan di masing-masing kabupaten dan kota di Bali.
Sebelumnya, Forum Rektor Perguruan Tinggi Bali pada Kamis (10/3) saat rapat gabungan dengan DPRD dan PHDI serta sejumlah tokoh masyarakat Bali berkesimpulan untuk menolak upaya melakukan revisi Perda RTRW Bali tersebut.
Ketua Forum Rektor Perguruan Tinggi Bali Prof DR Made Bakta mengatakan, pihaknya tidak ingin ada upaya revisi terhadap RTRW tersebut baik yang dilakukan Pansus DPRD Bali maupun pihak lain.
"Kami mendesak supaya segera disusun peraturan gubernur yang menjabarkan dan mengawasi pelaksanaan perda tersebut," katanya.
Ia mengatakan, karena kelahiran perda tersebut untuk menjaga kelestarian dan pembangunan Bali yang berkesinambungan.
"Seruan ini sebagai bentuk pertanggungan jawab kami kepada Bali, kepada Tuhan (Hyang Widhi Wasa) dan juga generasi muda mendatang, karena kami mencintai Pulau Dewata," katanya.(*)
Revisi Perda RTRW Bali Perlu Persyaratan
Jumat, 11 Maret 2011 19:40 WIB