Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK) menyatakan perang terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan yang
rutin terjadi setiap tahun.
"Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, kini tidak ada kompromi
lagi bagi pelaku Karhutla. Baik yang dilakukan oleh kelompok masyarakat,
maupun juga oleh korporasi. Untuk penegakan hukum ini, KLHK didukung
penuh oleh Kapolri," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti
Nurbaya di Jakarta, Minggu.
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi rutin setiap tahun, mayoritas terjadi karena faktor kesengajaan.
"Jadi berbagai modus yang terindikasi muncul berkaitan dengan
Karhutla, akan dijadikan momentum untuk kami bersama-sama mengatasi,
memperbaiki dan menyelesaikan kondisi-kondisi buruk terkait lingkungan,"
kata dia.
Selain itu, masih kata Siti, KLHK juga tetap melanjutkan penegakan
hukum Karhutla dengan pendekatan banyak pintu. KLHK menangani hukum
administratif (perizinan) dan hukum perdata. Sedangkan untuk hukum
pidana, akan diserahkan ke Kapolri dan jajarannya.
"Saya telah mendapatkan dukungan dari Kapolri untuk melakukan perang
melawan kejahatan kebakaran hutan dan lahan," kata Menteri Siti
menambahkan.
Sejak 2015, penanganan Karhutla dimulai dengan strategi pencegahan
dan penerapan tiga instrumen penegakan hukum, yakni penerapan sanksi
administrasi, penegakan hukum pidana dan penegakan hukum perdata.
Pengawasan terhadap pemegang izin yang dikeluarkan KLHK maupun izin yang dikeluarkan pemerintah daerah (second line enforcement)
dilakukan agar perusahaan mempersiapkan SDM, prasarana dan prosedur
penanganan kebakaran hutan dan lahan agar bencana lingkungan tidak
terulang kembali.
Untuk sanksi administrasi, tiga perusahaan dikenakan sanksi
pencabutan izin, 16 perusahaan dikenai sanksi pembekuan izin, 17
perusahaan dikenai sanksi paksaan pemerintah dan 115 perusahaan
dikenakan sanksi surat peringatan.
Sedangkan penegakan hukum perdata, merupakan instrumen yang dapat
memberikan efek jera yang efektif karena ada putusan ganti rugi dan
biaya pemulihan yang cukup tinggi.
Pengetahuan hakim yang "In dubio Pro Natura" meningkat
seiring meningkatnya jumlah hakim bersertifikat lingkungan, disamping
pelatihan multidoor untuk kepala pengadilan negeri/pengadilan tinggi di
provinsi yang rawan kebakaran hutan dan lahan.
Salah satu putusan pengadilan yang krusial terhadap PT Nasional
Sagoo Prima. Gugatan KLHK dikabulkan sebagian dan perusahaan dikenakan
sanksi ganti rugi Rp1,07 triliun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini nilai yang cukup tinggi sesuai dengan tuntutan dari KLHK. Hasil
tersebut, diharapkan dapat dijadikan model untuk keputusan pengadilan
perdata lainnya sehingga dapat menimbulkan efek jera," tegas Dirjen
Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani.
Sedangkan untuk penanganan hukum pidana Karhutla, dilakukan oleh
PPNS KLHK maupun PPNS Polri. Agar kasus pidana yang ditangani dapat
ditangani secara tuntas sampai dengan putusan, KLHK memfasilitasi Polri
dan Kejaksaan, berupa bantuan ahli, dukungan data dan keperluan sidang
lapangan.
"Sepanjang 2015-2016, hasil dari fasilitasi tersebut, sebanyak 60
kasus sudah diproses penyidikan, yang ditangani oleh Polri dan
difasilitasi oleh KLHK," kata Ridho.
Proses penegakan hukum pidana yang ditangani oleh KLHK sendiri
sebanyak delapan kasus. Dua diantaranya sudah putusan, yakni PT Surya
Panen Subur (Aceh) dengan vonis perorangan 3 tahun dan denda Rp3 miliar,
sedangkan untuk korporasi denda Rp3 miliar. Selain itu putusan untuk PT
Jatim Jaya Perkasa (Riau), dengan vonis perorangan 4 tahun dan denda
Rp3 miliar.
Sementara untuk proses penegakan hukum pidana lainnya yang berkaitan
dengan lingkungan hidup dan kehidupan, KLHK juga melakukan proses
penyelidikan dan penyidikan sendiri sesuai kewenangannya.
"Ada 409 kasus yang ditangani sepanjang tahun 2015-2016," ungkap Ridho.
Selain Karhutla, juga melibatkan kejahatan illegal logging, pencemaran lingkungan, perambahan hutan dan TSL. (WDY)
KLHK Nyatakan Perang Terhadap Pelaku Pembakar Hutan
Senin, 5 Desember 2016 9:08 WIB