Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo mencanangkan program
pengampunan pajak untuk mendorong pembangunan ekonomi di Indonesia.
"Tujuannya
sangat jelas bahwa pemerintah ingin agar tax amnesty bermanfaat nyata
bagi kepentingan kita bersama, bermanfaat bagi kepentingan bangsa,
bermanfaat bagi kepentingan rakyat kita dan bukan untuk kepentingan
perusahaan atau untuk kepentingan orang per-orang atau untuk kepentingan
kelompok," kata Presiden dalam sambutannya saat pencanangan program
pengampunan pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta pada Jumat.
Menurut Jokowi, pengampunan pajak bukan merupakan upaya pengampunan bagi koruptor atas aksi pencucian uang di luar negeri.
Dia mengatakan undang-undang tersebut akan menargetkan pengusaha
asal Indonesia yang menyimpan hartanya di luar negeri, khususnya
negara-negara tax heaven, untuk membayar pajak sebenarnya.
Jokowi meminta kepada para pengusaha untuk membawa kembali dana yang
disimpan di negara asing setelah ada payung hukum pengampunan pajak.
"Dan perlu saya sampaikan setelah tax amnesty ini akan
ditindaklanjuti lagi dengan revisi-revisi total undang-undang KOP,
undang-undang ppn, undang-undang pph."
"Kita ingin negara kita
kompetitif dalam hal perpajakan. Kalau negara lain melakukan sebagai
daya tarik, kita juga bisa melakukan itu, jadi tidak hanya berhenti di
undang-undang tax amnesty, ada tindak lanjutnya," tegas Presiden.
Kepala Negara menegaskan kepada para pengusaha yang memiliki dana di
luar negeri untuk segera memanfaatkan program pengampunan pajak yang
dimulai sejak awal Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
"Peluang itulah yang ingin kita tangkap, ingin kita manfaatkan dan
undang-undang ini memberikan payung hukum yang jelas sehingga bapak ibu
semuanya tidak usah ragu-ragu, tidak usah takut dan kita harapkan
potensi yang besar sekali itu betul-betul bisa kembali semuanya," kata
Presiden.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna, DPR RI pada Selasa (28/6)
menyepakati RUU Pengampunan Pajak dan APBNP 2016 untuk disetujui menjadi
undang-undang dengan sejumlah catatan.
Pemerintah juga telah menyertakan tambahan penerimaan pajak Rp165
triliun dari kebijakan repatriasi modal yang berlaku hingga Maret 2017
tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak mempersiapkan upaya untuk mendukung
pengampunan pajak dengan menyiapkan unit pelayanan pajak di luar negeri
yaitu di London, Singapura dan Hongkong untuk memfasilitasi para Wajib
Pajak guna mendapatkan informasi kebijakan pengampunan pajak.
Selain itu, Bank Indonesia juga akan menambah penerbitan instrumen
di pasar keuangan untuk menampung dana repatriasi modal dari luar negeri
yang datang sebagai dampak implementasi kebijakan pengampunan pajak. (WDY)
Presiden Jokowi Canangkan Program Pengampunan Pajak
Jumat, 1 Juli 2016 13:53 WIB