Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat untuk
memulai pembahasan RUU Pengampunan Pajak pada masa sidang berikutnya,
yang menurut rencana dimulai pada 17 Mei 2016.
"Setelah rapat paripurna pembukaan masa sidang pada 17 Mei, kita akan
memulai rapat, apakah pada malam hari tanggal 17 atau 18," kata Ketua
Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit seusai rapat kerja dengan pemerintah
di Jakarta, Kamis malam.
Dalam rapat kerja pembentukan rapat panitia kerja (panja) untuk
membahas kelanjutan RUU Pengampunan Pajak ikut hadir Menteri Keuangan
Bambang Brodjonegoro dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Ahmadi mengatakan dalam masa reses yang berlaku mulai 29 April 2016,
seluruh fraksi akan melakukan rapat internal dan sekretariat akan
melakukan kompilasi dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ini yang
diajukan fraksi di Komisi XI.
Setelah itu, rapat Panja yang dipimpin oleh perwakilan pemerintah dan
DPR RI yaitu Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Wakil Ketua
Komisi XI Soepriyatno segera dimulai pada pembukaan masa sidang untuk
membahas beberapa pasal yang krusial.
"Mudah-mudahan dari 27 pasal itu tidak terlalu banyak pasal yang
krusial, artinya sebagian besar pasal itu barangkali tidak
dipermasalahkan, sehingga waktu yang dibutuhkan untuk membahas RUU ini
tidak banyak," kata Ahmadi.
Ahmadi mengharapkan tidak ada persoalan lagi yang mengganjal dalam
pembahasan RUU Pengampunan Pajak, sehingga pemerintah tidak perlu
menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menerapkan kebijakan "tax
amnesty".
"Ini prosesnya masih berjalan, dan kalau pemerintah masih mengajukan,
semestinya tidak ada alasan kuat untuk mengajukan sesuatu selain
daripada RUU ini," ujar politisi Partai Golkar ini.
Ketua Panja RUU Pengampunan Pajak Soepriyatno mengharapkan pembahasan
RUU ini bisa berlangsung dengan baik, termasuk dalam memutuskan tarif
pajak dari dana repatirasi para WNI di luar negeri.
"Pada prinsipnya tarif ini harus berkeadilan, tapi jangan sampai
negara rugi dengan pengenaan tarif. Yang penting adalah tujuan
berkeadilan dan repatriasi bisa berhasil, karena ini susah, berkeadilan
tapi repatriasi berhasil," kata politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Selain itu, ia mengharapkan dana repatriasi yang masuk dari kebijakan
pengampunan pajak minimal mencapai Rp2.000 triliun hingga Desember
2016, sehingga dampaknya bisa bermanfaat bagi perekonomian secara
keseluruhan.
Namun, dalam jangka panjang, Soepriyatno menegaskan kebijakan ini
lebih bermanfaat dalam meningkatkan kepatuhan para wajib pajak, menambah
basis data para wajib pajak serta mendorong potensi penerimaan pajak.(WDY)
Pembahasan RUU Pengampunan Pajak Masa Sidang Berikutnya
Jumat, 29 April 2016 9:01 WIB