Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mengharapkan anggaran pelaksanaan pilkada di daerah itu dapat dicairkan mulai April 2016.
"Anggaran pilkada yang disepakati oleh Pemkab Buleleng sebesar Rp42,7 miliar. Maret ini direncanakan penandatanganan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) antara bupati dengan KPU. Mudah-mudahan bisa cair April mendatang," kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana, di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, pentingnya pencairan anggaran itu mengacu pada tahapan pilkada yang akan dimulai pada Juni 2016. Apalagi KPU RI sudah menetapkan bahwa Pilkada Buleleng dan sejumlah pilkada di provinsi dan kabupaten lainnya di Indonesia akan dilaksanakan 15 Februari 2017.
"Dari Rp42,7 miliar anggaran yang disiapkan untuk Pilkada Buleleng, honorarium penyelenggara pilkada hampir Rp19 miliar dan Rp23,7 miliar lebih digunakan untuk kebutuhan barang dan jasa," ucap mantan jurnalis itu.
Pemenuhan anggaran pilkada telah disepakati dalam dua tahun anggaran yakni pada APBD Induk dan Perubahan 2016, serta APBD Induk 2017.
Pihaknya akan mulai pembentukan badan adhoc penyelenggara pilkada seperti Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Juni mendatang. Di bulan yang sama juga akan dilakukan pendataan pemilih.
"Sedangkan untuk tahapan lainnya seperti pencalonan dari unsur independen pada Agustus 2016 dan pencalonan dari unsur partai politik di September. Untuk penetapan calon peserta pilkada pada Oktober dan masa kampanye dari Oktober 2016 hingga Februari 2017," ujar Gede Suardana.
Dia menambahkan, untuk jumlah calon dalam pilkada di kabupaten paling utara Pulau Bali itu nanti maksimal ada enam pasangan, yakni tiga dari unsur independen atau perseorangan dan tiga lainnya dari unsur parpol.
Di sisi lain, Gede Suardana mengatakan ada aturan baru tentang syarat anggota adhock penyelenggara pilkada sehingga membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif. Diantaranya diatur bahwa orang yang sudah pernah dua periode menjadi penyelenggara (periode 2004-2009 dan periode 2009-2014), tidak bisa lagi menjadi penyelenggara pemilu.
Dengan demikian, ujar dia, masyarakat bisa berpartisipasi menjadi penyelenggara baik dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (WDY)
KPU Harapkan Anggaran Pilkada Buleleng Cair April
Jumat, 26 Februari 2016 14:00 WIB