Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI memberlakukan sistem harga terbaru guna
mengganti bangunan rumah milik warga yang terkena dampak pembangunan
infrastruktur pemerintah.
Menteri ATR/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, Rabu
(10/2), mengatakan penerapan sistem harga terbaru itu dengan cara
menghapuskan penyusutan nilai bangunan.
"Kita (pemerintah) harus pikirkan kemampuan masyarakat membangun
rumah dengan cara menghilangkan nilai penyusutan nilai bangunan," kata
Ferry.
Ferry menjelaskan pemerintah akan mengganti harga bangunan yang
berlaku saat ini sehingga warga akan mendapatkan nilai yang sebanding
untuk membangun atau memiliki rumah kembali.
Lebih jauh mantan anggota Komisi 2 DPR RI itu menyatakan pemerintah
harus memberikan kepastian bagi masyarakat yang terkena pembebasan
lahan dan bangunan rumah untuk proyek infrastruktur.
Selama ini, Ferry memastikan bangunan rumah milik warga yang
terkena pembebasan proyek infrastruktur nasional mengalami penyusutan
nilai.
Ferry juga menambahkan pemerintah memastikan pengakuan atas hak
tanah bagi masyarakat termasuk kepastian waktu, pembayaran dan
menempatkan warga mendapatkan tempat tinggal yang layak.
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menjanjikan
pembayaran maksimal ganti rugi bagi masyarakat selama tiga bulan setelah
terjadi musyawarah kesepakatan harga.
"Ketika pembayaran lewat dari jangka waktu tiga bulan maka harus dilakukan penghitungan ganti rugi kembali," tutur Ferry. (WDY)
Kementerian ATR Berlakukan Harga Terbaru Ganti Bangunan
Kamis, 11 Februari 2016 8:09 WIB