Denpasar (Antara Bali ) – Untuk membantu permasalahan buruh di Bali yang terjebak beberapa masalah di perusahaan yang memekerjakan buruh tersebut, salah satunya terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, Lembaga Advokasi Buruh Bali (LAB-Bali) mendirikan sebuah open street office (kantor jalanan), konsultasi hukum perburuhan di Angkringan Den Bagus, Jalan Imam Bonjol, Monang-maning, Denpasar.
“Open Office ini sudah berjalan sejak bulan april lalu dan selalu buka setiap Selasa, Kamis dan Sabtu mulai Pukul 19.30-22.00,â€ujar Direktur LAB Made Wipra Pratistita ditemui di posko Sabtu (01/08).
Ia mengatakan, pengaduan dari pekerja tidak dikenakan biaya alias gratis. Karena ini murni membantu kelas pekerja,†tambahnya.
Menurut Wipra, street office ini dibuat sebagai bentuk advokasi terhadap hak buruh yang tidak berikan oleh perusahaan.
Kata dia, hak normative pekerja yang telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 adalah wajib diberikan perusahaan terhadap pekerjanya, namun hal itu kerap tidak dijalankan perusahaan.
“Kalaupun diberikan, bisa jadi nilainya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,â€ungkapnya.
Sementara, selama tiga bulan berdiri, ada sepuluh orang buruh yang telah berkonsultasi ke street office.
“ 10 orang buruh ini rata-rata permasalahan mereka adalah terkena PHK. Setelah berkonsultasi kasus PHK buruh ini ada yang selesai dalam proses mediasa ada juga yang menang lewatv hukum yang di sidangkan di pengadilan hubungan industri Denpasar,â€beber Wipra.
Menurutnya, street office ini adalah terobosan dari lembaganya untuk mempermudah akses pekerja
â€Kami mengadvokasi banyak hal terkait ketenagakerjaan. Ada yang datang karena di-PHK, kerja lembur tak dibayar, upah di bawah UMK, dan masalah lainnya,†pungkasnya. (WDY)
Atasi Masalah Buruh Lab Bali Buka Street Office
Sabtu, 1 Agustus 2015 18:28 WIB