Jakarta (Antara Bali) - Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka
menyoroti kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah terhadap
Peraturan Pemerintah (PP) terkait Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga
menimbulkan banyak dampak kontroversial di tengah masyarakat.
"PP No. 46 Tahun 2015 tentang JHT justru baru ditandatangani sehari
sebelum peresmian BPJS Ketenagakerjaan (Rabu, 1 Juli 2015). Mustahil
BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan PP itu kepada publik dan seluruh
pihak terkait dalam waktu satu hari," kata Rieke Dyah Pitaloka dalam
keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut dia, bahkan berbagai pihak seperti para pekerja dan pemberi
kerja hingga pihak legislatif juga masih belum mengetahui detail isi
dari PP tersebut. Politisi PDIP itu berpendapat seharusnya sebelum peluncuran BPJS
Ketenagakerjaan, seharusnya telah diterbitkan tiga PP sebagai petunjuk
teknis.
Ia memaparkan, selain PP JHT, PP lainnya yang seharusnya diterbitkan
adaah PP Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian, serta PP Jaminan
Pensiun. Selain itu, pihaknya juga menolak segala macam bentuk
komersialisasi dari jaminan sosial yang dijalankan untuk para pekerja di
Tanah Air itu.
Sebagaimana diberitakan, kebijakan baru terkait pencairan dana
Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan menuai penolakan dari publik, kata Direktur Komunikasi
Change.org Indonesia Desmarita Murni.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam petisi penolakan yang diunggah
dalam laman tersebut telah mendapat dukungan dari ribuan orang, ujar
Desmarita Murni melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (2/7). "Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak petisi penolakan kebijakan
tersebut diunggah, sudah lebih dari 37 ribu netizen memberikan dukungan.
Jumlah ini terus bertambah," ungkap Desmarita.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan terkait dengan
kontroversi pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), pemerintah saat ini
sedang membuat aturan transisi terkait dengan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. "Lagi dibuat aturan transisinya," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (3/7).
Menurut Wapres, pemerintah hanya melaksanakan terkait dengan UU bila
terjadi ada penolakan dari sebagian masyarakat maka hal itu biar
diselesaikan BPJS dan kementerian terkait sesuai aturan yang berlaku.
Ketika ditanyakan wartawan apakah JHT BPJS Ketenagakerjaan akan
dibekukan, Wapres mengatakan tidak akan membekukannya hanya karena ada
protes dari sebagian anggota masyarakat. "Kalau dibekukan justru pemerintah sama saja melanggar UU," ucapnya.
Pemerintah menyatakan telah sepakat untuk mencari cara termasuk
kemungkinan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait syarat pencairan
dana JHT dari kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan. (WDY)
Legislator Soroti Kurangnya Sosialisasi PP Terkait JHT
Selasa, 7 Juli 2015 7:45 WIB