Jakarta (Antara Bali) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan, semua pengawasan mengenai
desa ada di kementeriannya sesuai Keputusan Presiden mengenai Stuan
Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
"Lima hari Keputusan Presiden mengenai Satuan Organisasi dan Tata
Kerja (SOTK) Kementerian DPDTT telah ditandatangani," ujarnya dalam
konferensi pers di Jakarta, Minggu.
Keputusan Presiden (Keppres) tersebut mengenai pembagian kerja di
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT)
yang memiliki enam direktur jenderal (dirjen), satu inspektur jenderal,
satu badan, satu sekretaris jenderal dan lima staf ahli.
Jumlah tersebut, dikemukakannya, lebih ramping jika dibandingkan periode sebelumnya yang memiliki sembilan dirjen.
"Dirjen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan
pengembangan kawasan, masuk ke dalam KDPDTT. Jadisegala sesuatu yang
menyangkut pengawasan ada di KDPDTT," tambah dia.
Dalam kesempatan tersebut, Marwan menargetkan setidaknya 40.000
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa terbentuk dalam dua tahun ke depan.
"Kesalahan fatal pejabat pembangunan masyarakat desa pada
pemerintahan sebelumnya, kurangnya kepedulian pada desa. Dari 4.000
BUMDes yang ada, yang aktif hanya 1.200 BUMDes," ujarnya.
Padahal, ia menilai, BUMDes, adalah solusi paling benar untuk
mengelola seluruh transaksi ekonomi desa baik internal ataupun
eksternal.
Selain dana desa dari pusat (APBN), desa juga mendapatkan alokasi dana desa (ADD) dari kabupaten.
Oleh karena itu, Menteri Marwan mendorong agar dana desa
diprioritaskan untuk pembentukan BUMDes, sedangkan desa-desa yang telah
memiliki BUMDes agar dana desa dijadikan tambahan modal kerja. (WDY)
Marwan Jafar: Pengawasan Desa Ada di Kementeriannya
Minggu, 1 Februari 2015 20:58 WIB