Jakarta (Antara Bali) - Eksekusi mati terpidana narkoba Bali Nine tidak akan dilakukan di Bali.
Pemerintah Provinsi Bali meminta agar pelaksanaan eksekusi mati
terpidana narkoba , khususnya kelompok Bali Nine, tidak dilakukan di
pulau dewata.
Hal ini, dengan alasan karena pulau Bali merupakan salah satu provinsi yang banyak wisatawan dari mancanegara.
"Tentu Kejaksaan Agung harus menghormati kearifan lokal dan sosial yang
berlaku di Bali. Tempat masih akan dibahas," Jaksa Agung HM Prasetyo di
Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Kejaksaan Agung berencana akan melaksanakan eksekusi hukuman mati kedua, terhadap terpidana kasus narkoba pada bulan depan.
"Jumlahnya saat ini saya sedang hitung. Termasuk Bali Nine, " ujarnya.
Saat ini sedang berlangsung rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa
Agung. Pada sesi pertama, seluruh anggota Komisi III DPR RI melontarkan
pertanyaan. Sebagian besar pertanyaan anggota DPR RI adalah soal
eksekusi mati terpidana narkoba. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III
DPR RI, Aziz Syamsuddin yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III,
Desmon J Mahesa. (WDY)
Kejaksaan Agung Tak akan Eksekusi Bali Nine di Bali
Rabu, 28 Januari 2015 12:43 WIB