Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang
Widjojanto mengajukan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai
tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
"Setiba di kantor saya segera membuat surat, surat itu permohonan
pemberhentian sementara. Isi surat itu kira-kira karena saya mendapatkan
surat panggilan sebagai tersangka untuk diperiksa dan dikualifikasi
sebagai tersangka," kata Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta,
Senin.
Bambang dilaporkan oleh politisi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 dengan dugaan menyuruh
saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin
Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
"Alinea kedua, saya meyakini, kasus yang ditujukan ke saya
diada-adakan, direkayasa, fakta-faktanya fiktif, saya meyakini seperti
itu," ungkap Bambang.
Berdasarkan pelaporan tersebut, Bambang pun ditangkap pada Jumat, 23
Januari 2015 lalu dan sempat ditahan Bareskrim Polri hingga dilepaskan
pada Sabtu, 24 Januari 2015 sekitar pukul 01.30 WIB setelah didesak oleh
koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK
Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
"Kendati demikan pasal 32 ayat 2 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK
menyatakan bahwa bilamana seorang pimpinan KPK dinyatakan tersangka,
maka dia diberhentikan sementara, itu pasal 32 ayat 2. Saya tunduk pada
konsitusi, undang-undang dan kemaslahatan kepentingan publik," tambah
Bambang.
Pasal tersebut berbunyi "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan
sementara dari jabatannya".
Surat tersebut, menurut Bambang, masih dibahas oleh tiga orang
pimpinan KPK: Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
"Sebabnya saya mengajukan surat itu dengan alasan di atas kepada
pimpinan KPK, biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut. Jadi
saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK biar pimpinan KPK yang
akan menentukan lebih lanjut pemohonan KPK itu karena saya komisioner
harus bertindak secara kolegial, mudah-mudahan ada kejelasan apa yang
jadi keputusan nanti," jelas Bambang.
Sugianto membuat pelaporan karena menilai ada saksi yang memberikan
keterangan palsu di MK, yakni Ratna Mutiara yang sudah diadili di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan
palsu di MK dan pada 16 Maret 2011 sudah divonis 5 bulan penjara.
Masa 5 bulan itu, menurut Ratna, adalah masa selama ia menjalani proses persidangan pada Oktober 2010 hingga Maret 2011.
Sugianto
berkilah, pelaporannya itu tidak ada kaitannya dengan kasus Komjen Pol
Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap
terkait transaksi-transaksi mencurigakan di KPK. (WDY)
Bambang Widjojanto Ajukan Surat Pengunduran Diri
Senin, 26 Januari 2015 15:13 WIB