Jakarta (Antara Bali) - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan
dana sebesar Rp1,25 miliar harus dibayarkan Air Asia kepada keluarga
korban yang meninggal akibat kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 sesuai
dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 77/2011 tentang Tanggung Jawab
Pengangkut Angkutan Udara.
"Saya katakan ada aturan Permenhub 77/2011, besarannya Rp1,25
miliar. Ada asuransi atau tidak maskapainya itu tidak ada hubungannya.
Harus diganti Rp1,25 miliar per penumpang," katanya di Kompleks Istana
Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Peraturan Menteri Perhubungan no 77/2011 tentang Tanggung Jawab
Pengangkut Angkutan Udara, pada Pasal 3 huruf a menyatakan penumpang
yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan
pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan
pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar.
Untuk itu, menurut Menhub, Air Asia wajib untuk membayarkan Rp1,25
miliar kepada korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 tersebut.
Ia menambahkan, dirinya telah melaporkan hal itu kepada Presiden
Joko Widodo yang juga memiliki perhatian terhadap isu tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, pihaknya akan
memberikan santunan sebesar 48 kali gaji sesuai ketentuan bagi peserta
BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut. (WDY)
Menhub: Rp1,25 Miliar Harus Dibayarkan AirAsia
Kamis, 8 Januari 2015 21:53 WIB