Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan selaku direktur PT Dwimas Andalan Bali (PT DAB), March Vini Handoko Putra (44) menyatakan, keterangan saksi dari Bank BNI, Suryadinata tidak berdasarkan bukti.
"Pihak bank hanya menerangkan hanya berdasarkan asumsi dan menurut saya kesaksian itu menyesatkan," kata Handoko usai sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sugeng Riyono di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi yang juga dihadiri oleh JPU, Anak Agung Alit Rai Swastika itu menghadirkan lima dari Bank BNI.
Ia memprediksi pihak bank membuat keterangan palsu dalam persidangan itu. "Kami miliki bukti rekaman, jadi awalnya kami berpendapat bahwa saksi akan memberikan keterangan yang berbeda," ujar Handoko itu.
Keterangan saksi dari BNI itu dalam persidangan meralat apa yang pernah diucapkan saat melalui Handoko.
Sebelumnya pihak bank mengatakan bahwa dua unit apartemen milik pelapor dijaminkan di BNI. Namun, tidak ada bukti kuat bahwa unit tersebut milik pelapor yang dijaminkan.
Selain itu, terdakwa juga kembali mengatakan kasusnya ini penuh dengan rekayasa yang terkait utang Handoko kepada BNI.
Handoko mengatakan dalam perkara itu pihaknya sudah menyetorkan uang ke BNI sebesar Rp25 miliar.
"Tapi kenapa saat pengajuan di kepailitan dikeluarkan angka Rp44 miliar. Inilah yang masih kami laporkan ke Polda Bali," katanya.
Pihaknya mengakui sudah melaporkan hal tersebut dan sudah mengajukan sejak Tahun 2011. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut.
Demikian, pengacara terdakwa, Hoero Soewarna mengatakan, terkait keterangan palsu tersebut memang tidak sempat terungkap di persidangan.
"Kami dari awal sudah memperingatkan. Namun, saksi meralat keterangan mereka yang kami sudah miliki rekamannya dan diputar di pengadilan," ujar Soewarna.
Ia menambahkan bahwa saksi dari pihak bank BNI mengakui dua unit itu adalah jaminan. Namun, saat ditelusuri lebih dalam saksi tidak dapat memberikan bukti.
"Kami akan mendatangkan saksi ahli yang benar-benar relevan karena kasus ini benar-benar bukan kasus pidana melainkan kasus perdata yang menjadi kewenangan Badan Arbitrase," ujar Soewarna.
Selain itu, pihaknya meminta kepada pihak jaksa untuk memanggil Kapolda Bali sebagai saksi terkait adanya Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang tidak ditindaklanjuti itu.
"Kami juga minta Kapolda dihadirkan, karena sikapnya terkait LHAI itu," ujar Soewarna. (WDY)
Terdakwa Nilai Keterangan Saksi Tidak Berdasarkan Bukti
Selasa, 23 Desember 2014 6:41 WIB