Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron
mengajukan hak bertanya kepada Presiden Joko Widodo terkait perubahan
nomenklatur kementerian, program tiga kartu, dan kenaikan harga Bahan
Bakar Minyak bersubsidi.
"Pasal 186 Tata Tertib DPR
mengatur hak bertanya anggota parlemen dan itu harus dijawab presiden
bisa secara tertulis atau interaksi langsung," kata Herman di Jakarta,
Selasa.
Ia menjelaskan hak bertanya yang diajukannya sebagai
anggota DPR, pertama terkait penggabungan dan perubahan nomenklatur
kementerian. Menurut dia, penggabungan dan penghapusan beberapa
kementerian belum dijelaskan arah dan tujuannya oleh Presiden Jokowi.
"Misalnya
alasan Kementerian Ristek dan Dikti digabung atau Dikdasmen dan dikti
dipisah, Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhutanan digabung,
kementrian ESDM tergabung dalam Menko maritim," ujarnya.
Kedua
menurut dia terkait diluncurkannya Kartu Indonesia Sehat, Kartu
Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera yang dipertanyakan
alokasi anggarannya.
Ketua DPP Partai Demokrat itu
mempertanyakan mekanisme pengadaan kartu yang jumlahnya diperkirakan
sebanyak 130 juta kartu, yang nilainya sangat besar.
"Kalau
satu kartu nilainya Rp5.000, kali kan saja dengan jumlah kartu yang
diterbitkan. Tiba-tiba ada kartu yang dibagikan, bagaimana
mekanismenya," kata Herman.
Menurut dia, pengadaan barang dan jasa sudah diatur dalam Peraturan Presiden karena dana yang dikeluarkannya sangat besar.
Ketiga
menurut Herman, pemerintah tanpa penjelasan juga menaikan harga BBM
bersubsidi dalam waktu tidak tepat karena sebelumnya terjadi kenaikan
Tarif Dasar Listrik (TDL) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
Dia
menilai Presiden Jokowi terkesan terburu-buru dan mengabaikan berbagai
dampak yang ditimbulkannya yaitu sudah dapat dipastikan seluruh
harga-harga akan naik dan dipastikan juga akan menurunkan daya beli
masyarakat.
"Diperlukan persiapan yang matang untuk menaikan
harga BBM bersubsidi berikut dengan program perlindungan sosial dan
kompensasinya sehingga harus ada penjelasan yang utuh sesuai dengan
perundang-undangan agar kedepan tidak menimbulkan permasalahan,"
ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu menilai lebih jauh
sebaiknya pengurangan subsidi BBM di bicarakan dulu dengan DPR agar
kenaikan harga dan perlindungan sosialnya, serta arah penggunaan
penghematanya bisa diputuskan secara legitimate.
Ia
menegaskan pengajuan hak bertanya itu bukan untuk menjatuhkan Presiden
dan pemerintahan namun ingin mendapatkan informasi atas beberapa
pertanyaannya tersebut.
Menurut dia, apabila hak tersebut
tidak dijawab presiden maka dirinya akan meminta izin Fraksi Demokrat di
DPR untuk bergabung dengan anggota parlemen lintas fraksi mengajukan
hak interpelasi. (WDY)
Legislator Ajukan Hak Bertanya Kepada Presiden
Selasa, 25 November 2014 11:05 WIB