Jakarta (Antara Bali) - Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan
dasar hukum pembubaran Pertahanan Sipil (Hansip) adalah Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2014.
"Perpres tersebut merupakan dasar hukum pembubaran Hansip," katanya dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan Perpres Nomor 88 Tahun 2014 tersebut dikeluarkan
pada 3 September 2014, yakni tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor
55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil
(Hansip) dan Organanisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra)
dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem Pertahanan Keamanan Rakyat
Semesta (Hankamrata).
"Hansip bertanggung jawab atas hal-hal yang terkait dengan keamanan
dan keteraturan serta membantu rakyat di pedesaan dalam kondisi
darurat," katanya.
Sebelumnya, Hansip dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
(Keppres) Nomor 55 Tahun 1972 sebagai salah satu satuan pertahanan dan
keamanan sipil.
Merujuk pada Pasal 6 Keppres Nomor 55 Tahun 1972 tersebut, tugas
Hansip ialah merencanakan, mempersiapkan, dan menyusun, serta
mengerahkan potensi rakyat dalam bidang perlindungan masyarakat
(Linmas).
Hal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi atau memperkecil
akibat-akibat bencana perang atau bencana alam semesta, serta
mempertinggi ketahanan nasional, memperkokoh persatuan sehingga
memperkuat pelaksanaan pertahanan rakyat semesta.
Ia mengatakan jika ada Hansip yang beroprasi di beberapa tempat
atau mantan Hansip yang melaksanakan tugas pengamanan yang swakarsa
dengan menggunakan atribut Hansip, itu karena keterbatasan informasi.
"Jika masih ditemui petugas Hansip yang beroperasi di beberapa
tempat, mungkin karena sosialisasi Perpres 88/2014 yang belum baik,"
ujarnnya. (WDY)
Wakapolri: Dasar Hukum Pembubaran Hansip adalah Perpres
Jumat, 21 November 2014 7:36 WIB