Kuta (Antara Bali) - Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, menggalkan upaya penyelundupan narkoba jenis MDMA atau ekstasi melalui paket di Kantor Pos Besar Renon, Kota Denpasar.
"Paket pengiriman pos dari Jerman dengan nomor kartu alamat RM-168930951-DE tersebut berupa narkoba jenis ekstasi dengan berat total 57 gram yang diterima oleh seorang pelaku berinisial NSY," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT, Rahmat Subagio dalam keterangan pers di Kuta, Bali, Jumat.
Pada dokumen kartu alamat diektahui penerima paket kiriman tersebut adalah seseorang yang berinisal KAS yang beralamat di Jalan Kendedes No.5 Perum Pondok Paparadja 2 Kuta.
Namun, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan koordinasi bersama Polda Bali didapatkan yang mengambil paket tersebut adalah seseorang yang berinisial NSY.
Menurut dia, penggagalan pengiriman paket pos pada Senin (10/11) tersebut merupakan yang kedelapan kalinya sejak 2014.
Penggagalan penyelundupan narkotika tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap hasil pencitraan mesin x-ray paket kiriman pos dari Jerman.
Setelah dibuka, benda mencurigakan dalam paket tersebut adalah sebuah map yang bertuliskan ELBA. "Dari hasil pemeriksaan secara mendalam petugas menemukan kantong aluminium yang berisi satu bungkusan plastik bening yang di dalamnya berisi kristal berwarna putih," ujarnya.
Kemudian dilakukan pengujian pendahuluan dengan menggunakan narcitic test, kedapatan kristal berwarna putih tersebut merupakan narkoba jenis MDMA atau Ekstasi dengan berat total 57 gram.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke pihak kepolisian guna proses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut tersangka melanggar pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman maksimal hukuman pidana mati atau minimal pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliat atal paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, Kadit II Ditres Narkoba Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Joni Lay mengatakan bahwa kasus tersebut belum bisa dipastikan perdagangan internasional.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini," ujarnya.
Pihaknya berjanji akan segera menuntaskan kasus tersebut sehingga mampu menekan angka peredaran narkoba di Pulau Dewata. MFD)
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Paket Pos
Jumat, 14 November 2014 19:38 WIB