Jakarta (Antara Bali) - Lima fraksi yang bergabung dalam Koalisi Indonesia
Hebat menggelar rapat paripurna menunjuk pimpinan sementara parlemen,
serta menerima nama-nama calon pimpinan alat kelengkapan dewan di gedung
DPR, Jakarta, Jumat.
Berdasarkan daftar presensi, anggota yang
hadir dalam rapat tersebut 177 orang dari jumlah total 247 anggota dari
lima fraksi yakni PDI-P, PKB, Hanura, NasDem dan PPP yang tergabung
dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Dari lima fraksi lain
yakni Demokrat, Golkar, Gerindra, PKS, dan PAN yang tergabung dalam
Koalisi Merah Putih (KMP) tidak satupun hadir kendati sudah diundang.
Lima
orang perwakilan fraksi kemudian ditunjuk mempimpin rapat sementara.
Mereka, Ida Fauziah (F-PKB), Saefullah Tamliha (F-PPP), Supriyadi
(F-NasDem) Effendi Simbolon (F-PDIP) dan Dossy Iskandar Prasetyo
(F-Hanura).
Ida Fauziah yang memimpin sidang mengatakan, rapat
paripurna tersebut sah dan telah qourum sesuai dengan tata tertib.
Rencananya pada Senin 3 November 2014 akan digelar sidang lanjutan.
"Sidang
hari ini ditutup dengan agenda penerimaan nama-nama calon pimpinan Alat
Kelengkapan Dewan (AKD) kemudian rapat pimpinan DPR definitif,"
katanyat.
Rapat berikutnya, lanjut dia, akan menentukan pimpinan AKD dan rapat konsultasi seperti biasa dengan mitra kerja.
Legislator
PPP Abdul Kadir Karding seusai rapat tersebut menyatakan telah
melakukan hal yang benar sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPR.
Mengenai
lima orang yang dipilih masing-masing fraksi itu apakah sah serta
mengapa memilih Ida Fauziah, kata dia, itu usulan setiap fraksi serta
utusan keterwakilan perempuan.
Juru bicara Fraksi
PPP ini menambahkan pada prinsipnya ini bukan kalah atau menang atau
paksa memaksakan kehendak, tetapi karena didasari dengan ketidakadilan.
"Malu
kita sama rakyat kalau seperti ini terus. Sebelum rapat ini digelar
kita memberi kesempatan dan juga mengundang semua anggota dewan maupun
dari lima fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih untuk hadir,"
tambahnya.
Secara terpisah Wakil Ketua DPR Agus Hermanto
menanggapi hal tersebut mengatakan, rapat paripurna yang dijalankan kubu
KIH tidak seusai aturan yang tepat.
"Kalau tidak ada landasan
hukumnya ya itu tidak usah dianggap. Tidak perlu ada dan tidak ada
landasan hukumnya. Bagaimana mau bekerja aturannya tidak ada," tuturnya.
Menurut
dia, yang terpenting saat ini yang harus dilakukan adalah menjalankan
pekerjaan angota dewan dengan melihat alat kelengkapan dewan yang sudah
terbentuk.
"Sekarang `kan sudah ada kelengkapan dewan dan
jadwal sudah di rencanakan dengan mitra kerja pemerintah, jadi sudah
lancar. Kalau membentuk lagi pimpinan DPR itu menyalahi aturan,"
katanya.(MFD)
Lima Fraksi DPR Gelar Rapat Paripurna
Jumat, 31 Oktober 2014 15:42 WIB