Jakarta (Antara Bali) - Ketua DPR RI Setya Novanto menyatakan bahwa
DPR sudah menerima surat dari Presiden RI Joko Widodo terkait
nomenklatur perubahan dan pembentukan kementerian baru dan legislatif
akan menjawab surat itu segera.
"Jadi saya barusan menerima surat dari Presiden Joko Widodo tertanggal 21 Oktober. Surat itu mengajukan adanya suatu penambahan dan perubahan kementerian," kata Novanto di Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu.
Novanto menyebutkan, surat yang diajukan oleh Presiden Jokowi, sudah sesuai dengan pasal 17 ayat 4 UUD 45 tentang perubahaan dan penambahan dalam kementerian lembaga.
"Jadi saya barusan menerima surat dari Presiden Joko Widodo tertanggal 21 Oktober. Surat itu mengajukan adanya suatu penambahan dan perubahan kementerian," kata Novanto di Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu.
Novanto menyebutkan, surat yang diajukan oleh Presiden Jokowi, sudah sesuai dengan pasal 17 ayat 4 UUD 45 tentang perubahaan dan penambahan dalam kementerian lembaga.
"Surat
itu juga sudah sesuai dengan UU Nomor 39/2008 pasal 6, bahwa
pembentukan paling lambat itu 14 hari setelah pelantikan, jatuhnya
tanggal 3 November 2014," katanya.
Dalam pasal
17 UUD 45, yang tidak boleh diubah maupun ditambah adalah Kementerian
Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan.
"DPR
punya waktu 7 hari. Dan, dalam pasal 19 UU 45 ini perlu pertimbangan.
Karenanya, akan secepat dan sesegera mungkin membalas surat itu," ujar
dia.
Dikatakan Novanto, surat Presiden Jokowi
itu terdapat beberapa perubahan terhadap beberapa kementerian seperti
Kementerian Pendidikan dipisah menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan
Kementerian Pendidikan Tinggi.
"Ya kita akan
jawab secepatnya untuk memudahkan presiden yang sudah memberi surat.
Kita beri apresiasi, sudah secepat-cepatnya memberi surat dan DPR RI
juga akan secepat-cepatnya memberi surat. balasannya," kata Novanto.
Mantan
Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto mengatakan, Presiden Joko Widodo
sudah menandatangani surat permohonan pertimbangan untuk perubahan dan
pembentukan kementerian baru.
"Jadi kemarin
(Presiden Jokowi) menandatangani surat, mestinya pagi ini di Sekretariat
Jenderal DPR untuk diteruskan ke Ketua DPR. Pak Jokowi akan menelepon
Ketua DPR, menyampaikan perubahan kementerian," kata Andi. (WDY)